Jakarta - Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang operator seluler untuk menghapus sisa kuota internet yang telah dibayar oleh pelanggan. Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dikeluarkan pada 23 Juli 2026.
Dalam putusan tersebut, penyelenggara jaringan telekomunikasi diwajibkan untuk menyediakan pilihan layanan yang memastikan sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan. Meutya Hafid menekankan bahwa kuota internet yang telah dibeli adalah hak pelanggan dan tidak seharusnya hilang saat masa aktif paket berakhir.
Penegasan Hak Pelanggan
"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," ungkap Meutya dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (29/8/2026).
Dengan diterbitkannya Surat Edaran terbaru ini, sisa kuota internet pelanggan tidak akan hangus. Surat Edaran tersebut mencakup beberapa poin penting sebagai pedoman operasional dan pengumuman resmi yang bertujuan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Isi Lengkap Surat Edaran
Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 mengatur kewajiban penyelenggara jaringan bergerak seluler untuk menyediakan pilihan layanan yang fleksibel, termasuk paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover) dan tanpa akumulasi (non-rollover). Selain itu, juga diatur mekanisme perlindungan sisa kuota serta transparansi tarif.
Surat Edaran ini bertujuan untuk menjamin hak pengguna jasa telekomunikasi yang telah memenuhi kewajiban pembayaran, sehingga mereka dapat memperoleh manfaat dari layanan yang telah dibayar. Hal ini juga bertujuan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem usaha penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.
Selain itu, surat ini mengharuskan penyelenggara untuk memberikan informasi yang jelas mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, dan kebijakan pemakaian secara wajar, serta menyediakan kanal pemantauan yang memudahkan pelanggan dalam mengecek penggunaan dan sisa kuota layanan yang telah dipilih.
Dengan langkah ini, diharapkan perlindungan hukum yang adil dapat tercipta dalam ekosistem digital di Indonesia.