News

Kritik Terhadap Tunjangan Dosen yang Tak Kunjung Disesuaikan Selama Hampir Dua Dekade

Seorang ahli menyoroti bahwa tunjangan jabatan fungsional dosen tidak pernah diperbarui selama hampir 20 tahun, meskipun beban kerja mereka terus meningkat.

A
Angelica Putri Wijaya
06 July 2026 120 pembaca
Kritik Terhadap Tunjangan Dosen yang Tak Kunjung Disesuaikan Selama Hampir Dua Dekade
Sumber gambar: nasional.kompas.com

Nicolas Fajar Wuryaningrat, seorang ahli yang mewakili pemohon dalam uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen, mengungkapkan bahwa tunjangan jabatan fungsional untuk dosen telah lama tidak mengalami penyesuaian. Menurutnya, beban kerja dan tanggung jawab dosen semakin meningkat, sementara besaran tunjangan tetap stagnan. Pernyataan ini disampaikan oleh Nicolas, yang juga merupakan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Manado, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 6 Juli 2026.

“Persoalannya, kompleksitas peran dosen yang telah meningkat pesat, namun besaran nominal tunjangan jabatan fungsional dosen yang wajib diberikan kepada dosen yang diatur oleh pemerintah pusat sesuai Pasal 54 ayat 1 Undang-Undang Guru dan Dosen dan aturan turunannya melalui Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007, dengan besaran tunjangan fungsional dosen Asisten Ahli Rp 375.000 sampai dengan Guru Besar Rp 1.350.000, belum pernah disesuaikan selama hampir dua dekade ini,” jelas Nicolas.

Perubahan Tugas Dosen yang Signifikan

Nicolas menekankan bahwa kompleksitas pekerjaan dosen saat ini sangat berbeda dibandingkan saat tunjangan tersebut pertama kali ditetapkan pada tahun 2007. Selain menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, dosen juga diharuskan melaksanakan berbagai tugas administratif serta terus mengembangkan kompetensi mereka. “Ketika kompleksitas tugas suatu jabatan meningkat, maka sistem penghargaan atau kompensasi seharusnya turut disesuaikan secara proporsional,” ungkapnya.

Usulan Penyesuaian Tunjangan

Nicolas juga mengusulkan dua pendekatan untuk menghitung penyesuaian tunjangan fungsional dosen. Pendekatan pertama didasarkan pada inflasi, di mana rata-rata inflasi sebesar 4,31 persen per tahun dari 2008 hingga 2025 menunjukkan bahwa nilai uang telah terdepresiasi sekitar 113 persen. “Jika prinsip ini diterapkan untuk memulihkan daya beli tunjangan pada tingkat setara tahun 2007, maka tunjangan Asisten Ahli seharusnya mencapai Rp 797.000, Lektor Rp 1.049.000, Lektor Kepala Rp 1,9 juta, dan Profesor sekitar Rp 2,8 juta,” jelasnya.

Pendekatan kedua mempertimbangkan kesetaraan fungsi dengan jabatan fungsional Peneliti dan Widyaiswara. Menurut Nicolas, dosen menjalankan kedua fungsi tersebut secara bersamaan, sehingga tunjangannya perlu disesuaikan. “Dengan logika penjumlahan ini, tunjangan Asisten Ahli diusulkan sekitar Rp 1,6 juta, Lektor sekitar Rp 2,8 juta, Lektor Kepala Rp 4,39 juta, dan Profesor sekitar di angka Rp 7,2 juta,” tambahnya.

Dengan menggabungkan kedua pendekatan tersebut, Nicolas merekomendasikan kisaran penyesuaian tunjangan fungsional menjadi Rp 797.000-Rp 1,6 juta untuk Asisten Ahli, Rp 1,04 juta-Rp 2,8 juta untuk Lektor, Rp 1,9 juta-Rp 4,39 juta untuk Lektor Kepala, dan Rp 2,8 juta-Rp 7,2 juta untuk Guru Besar. “Penyesuaian tunjangan fungsional menurut kami adalah langkah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan empiris sebagai perwujudan nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005,” pungkasnya.

Pada sidang sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menggelar pemeriksaan pendahuluan permohonan mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang diajukan oleh dua dosen Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 54 ayat (1) yang menyatakan bahwa pemerintah memberikan tunjangan fungsional kepada dosen yang diangkat oleh pemerintah.

Para pemohon berargumen bahwa norma dalam pasal tersebut tidak mengatur secara jelas standar, prinsip, dan ukuran pemberian tunjangan fungsional dosen, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, mereka juga menyoroti bahwa kondisi ini merugikan dosen ASN, khususnya yang memiliki jabatan fungsional lektor, karena tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil terkait pemenuhan kesejahteraan.

Artikel Terkait