Teknologi

Komdigi Beri Teguran kepada YouTube Terkait Promosi Vape kepada Anak-anak

Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan teguran kepada YouTube setelah menemukan konten yang mempromosikan produk vape dengan melibatkan anak-anak. Menteri Meutya Hafid menegaskan pentingnya per...

D
Danendra Surya
03 August 2026 64 pembaca
Foto: freestocks.org/Pexels
Foto: freestocks.org/Pexels

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengeluarkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah terdeteksi adanya konten siaran langsung yang mempromosikan produk rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak-anak. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa praktik yang mengeksploitasi anak untuk mempromosikan produk yang tidak sesuai untuk mereka adalah pelanggaran serius yang tidak dapat diterima.

"Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital," kata Meutya Hafid dalam keterangan tertulisnya.

Temuan Konten yang Mengkhawatirkan

Teguran ini diberikan menyusul penemuan konten promosi produk vape oleh YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo, yang diduga melibatkan anak di bawah umur saat melakukan siaran langsung. Meutya menjelaskan bahwa surat teguran ini merupakan bagian dari penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam surat tersebut, Komdigi meminta YouTube untuk segera meninjau dan mengambil tindakan terhadap konten yang dimaksud, serta memberikan klarifikasi mengenai langkah-langkah yang telah dan akan diambil. YouTube juga diminta untuk memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif terhadap konten-konten yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak, termasuk promosi produk vape, serta meningkatkan kecepatan penanganan konten serupa dan memastikan mekanisme deteksi dan pembatasan usia berfungsi dengan baik.

Pentingnya Perlindungan Anak di Dunia Digital

Permintaan ini merupakan bagian dari tanggung jawab platform untuk menjaga ruang digital yang aman bagi masyarakat, terutama anak-anak. "Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka," tegas Meutya.

Komdigi memberikan waktu maksimal tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti temuan ini. Jika surat teguran tidak direspons sesuai ketentuan, Komdigi berhak memberikan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

Meutya menambahkan, "Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku." Komdigi berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan terhadap konten digital yang dapat membahayakan anak dan memastikan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik melaksanakan kewajiban moderasi konten dengan bertanggung jawab.

"Perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah yang membutuhkan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, orang tua, dan seluruh masyarakat," tutup Meutya.

Artikel Terkait