Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengeluarkan peringatan kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di sektor privat dan belum memenuhi kewajiban untuk mendaftar. Di antara nama-nama yang terdaftar terdapat Strava dan Qatar Airways. Jika mereka tidak menyelesaikan pendaftaran sebelum 3 Juli 2026, mereka berisiko dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses layanan.
Pentingnya Pendaftaran PSE
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi, Teguh Arifiyadi, menjelaskan bahwa pendaftaran PSE merupakan langkah krusial dalam menciptakan pengelolaan ruang digital yang tertib, aman, dan akuntabel. "Melalui pendaftaran, pemerintah dapat memastikan penyelenggaraan sistem elektronik berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan pelindungan yang lebih baik bagi masyarakat," ungkap Teguh.
Aturan mengenai kewajiban pendaftaran ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan semua PSE, baik domestik maupun asing, untuk mendaftarkan sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia.
Daftar PSE yang Terancam Blokir
Komdigi telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada 25 PSE tersebut pada 26 Juni 2026. Dari total tersebut, 15 di antaranya adalah PSE asing, sedangkan 10 lainnya merupakan PSE domestik. Terdapat 57 sistem elektronik, baik berupa situs web maupun aplikasi, yang belum terdaftar. Beberapa nama yang tercatat antara lain Strava, Qatar Airways, Qantas Airways, ANA, Best Western, Banyan Tree, WorldHotels, The Ascott Limited, serta sejumlah grup hotel nasional seperti Archipelago International Indonesia, Aryaduta Hotels Group, Hotel Indonesia Group (HIG), dan Tauzia Hotel Management.
Selain itu, terdapat pula platform pendidikan seperti Kodland dan Stimuler, aplikasi olahraga AYO: Super Sport Community App, serta layanan pembelajaran bahasa Engoo.
Komdigi meminta semua PSE yang telah menerima surat pemberitahuan untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran paling lambat pada 3 Juli 2026. "Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan," tegas Teguh.
Walaupun demikian, Komdigi memberikan kesempatan bagi penyelenggara yang mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran. PSE yang menghadapi kendala teknis diminta untuk mengirimkan tanggapan resmi kepada Komdigi, menjelaskan masalah yang dihadapi, dan melampirkan bukti pendukung, seperti tangkapan layar, melalui email.
Komdigi juga mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat lainnya yang telah memenuhi kriteria untuk segera melakukan registrasi tanpa menunggu surat pemberitahuan. Kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran ini dianggap penting dalam mewujudkan penyelenggaraan sistem elektronik yang tertib, aman, dan terpercaya di Indonesia.