Sisa kuota internet yang telah dibayar oleh pelanggan tidak dapat dihapus oleh operator seluler, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan penyelenggara telekomunikasi untuk menyediakan pilihan layanan yang memastikan sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.
Ketentuan Penting bagi Operator Seluler
Dalam SE tersebut, terdapat tujuh poin penting yang harus dipatuhi oleh operator seluler. Pertama, sisa kuota yang telah dibayar tidak boleh hangus, karena dianggap sebagai hak pelanggan. Dengan demikian, ketika masa aktif paket berakhir, operator tidak boleh menghapus sisa kuota secara sepihak.
Pilihan Layanan yang Fleksibel
Kedua, operator diwajibkan untuk menawarkan pilihan layanan yang fleksibel kepada pelanggan. Ini termasuk paket dengan fitur akumulasi kuota atau rollover, paket tanpa akumulasi, dan inovasi lain yang memungkinkan pelanggan untuk memilih layanan sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan mereka. Operator tidak harus menggunakan satu mekanisme saja, tetapi harus menyediakan pilihan yang melindungi sisa kuota.
Mekanisme Perlindungan Kuota
Ketiga, SE tersebut juga mencakup berbagai mekanisme perlindungan bagi sisa kuota. Ini dapat dilakukan melalui rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, pengembalian dana, atau bentuk perlindungan lainnya. Dengan demikian, perlindungan sisa kuota tidak selalu harus melalui perpanjangan masa aktif paket.
Larangan Biaya Tambahan
Selanjutnya, operator dilarang untuk membebankan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota. Kuota yang belum digunakan harus tetap dapat dimanfaatkan tanpa biaya tambahan, baik untuk perpanjangan masa aktif maupun alasan lainnya.
Transparansi Informasi kepada Pelanggan
Operator juga diharuskan untuk meningkatkan transparansi informasi kepada pelanggan. Informasi yang harus disampaikan mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, kebijakan penggunaan yang wajar, hingga perlakuan terhadap sisa kuota, semuanya harus disampaikan dengan jelas dan mudah dipahami.
Pemantauan Sisa Kuota
Pelanggan juga harus dapat memantau sisa kuota mereka. Oleh karena itu, operator wajib menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi, sehingga pelanggan dapat dengan mudah mengecek penggunaan dan sisa kuota dari layanan yang mereka pilih.
Pelaporan kepada Pemerintah
Terakhir, operator diwajibkan untuk melaporkan pemenuhan kewajiban ini kepada Direktur Jenderal Infrastruktur Digital setidaknya sekali setiap bulan. Kementerian Komunikasi dan Digital akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan bahwa operator menjalankan ketentuan yang ditetapkan dalam Putusan MK tersebut.