JOMBANG, Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) diwarnai kericuhan setelah muncul perdebatan sengit mengenai aturan masa jeda satu tahun bagi eks pejabat politik sebelum mereka dapat mencalonkan diri sebagai ketua umum PBNU. Pada hari Minggu, 30 Agustus 2026, para simpatisan Yusuf Chudlori, yang akrab disapa Gus Yusuf, menggelar aksi demonstrasi di pintu masuk Sidang Pleno IV yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Ponpes Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur.
"Kami ingin melawan anasir-anasir jahat, yang mencoba merusak keadilan di Muktamar NU, betul!" teriak orator dalam aksi tersebut. Seruan ini disambut dengan teriakan "BETUL!" dari para peserta demonstrasi. Orator tersebut melanjutkan dengan menyatakan dukungannya kepada Gus Yusuf dan menyerukan agar tidak ada anasir jahat yang mengganggu Muktamar NU.
Perdebatan Tentang Aturan Masa Jeda
Dalam sidang yang berlangsung, terdapat perdebatan mengenai syarat calon ketua umum PBNU, khususnya terkait masa jeda bagi eks pejabat politik. Aspirasi untuk menghapus atau setidaknya mengurangi masa jeda tersebut, yang saat ini ditetapkan satu tahun, muncul dalam diskusi. Aturan yang ada menyatakan bahwa eks pejabat politik harus menunggu selama satu tahun setelah mengundurkan diri dari jabatan politik untuk bisa mencalonkan diri sebagai ketua umum PBNU. Hal ini dianggap menghalangi calon-calon seperti Gus Yusuf, yang baru saja mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Tengah pada Februari 2026.
Sidang Diskors Tanpa Kesepakatan
Perdebatan yang berlangsung tidak mencapai kesepakatan, sehingga sidang diskors. Hingga pukul 13.15 WIB, tidak ada tanda-tanda bahwa sidang akan dilanjutkan, karena para simpatisan Gus Yusuf masih terus melakukan aksi demonstrasi di luar gedung.
Dalam suasana tersebut, orator juga menegaskan, "Hidup Gus Yusuf, hidup keadilan, lawan kezoliman. Tangkap dan adili anasir-anasir jahat di Muktamar NU," menekankan pentingnya keadilan dalam proses pemilihan di organisasi tersebut.