Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil langkah serius terhadap aplikasi Hornet, menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat mengenai platform tersebut yang dianggap mempromosikan kampanye LGBTIQ+ dan bertentangan dengan norma serta hukum yang berlaku di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengonfirmasi bahwa laporan dari masyarakat tersebut kini menjadi perhatian utama pemerintah dalam memperketat pengawasan terhadap platform digital yang beroperasi di Indonesia. Alexander juga menjelaskan bahwa permasalahan yang dihadapi Hornet tidak hanya terletak pada konten yang ditawarkan, tetapi juga karena platform kencan ini tidak mematuhi regulasi yang ada mengenai tata kelola sistem elektronik di Indonesia.
Permintaan Resmi untuk Penghapusan Aplikasi
“Dari awal Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Ini merupakan persoalan kepatuhan yang harus kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Alexander dalam keterangannya yang diterima pada Sabtu (15/8/2026).
Sebagai langkah konkret, Komdigi telah mengajukan permintaan resmi kepada Apple dan Google, dua raksasa teknologi pengelola ekosistem aplikasi, untuk segera menghapus aplikasi Hornet dari toko aplikasi mereka. Pemerintah mendesak agar aplikasi tersebut di-delisting sehingga tidak dapat diakses atau diunduh oleh pengguna di Indonesia.
Kepatuhan Terhadap Regulasi Nasional
Alexander menekankan bahwa setiap platform digital harus menghormati hukum dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Kewajiban ini berlaku tanpa memandang asal negara, ukuran perusahaan, atau jumlah pengguna. Ia juga memastikan bahwa aplikasi-aplikasi lain yang menyediakan layanan serupa akan diproses dan ditindak tegas.
Pemerintah mengingatkan bahwa ekosistem internet di Indonesia memiliki batasan yang jelas. Pengawasan ruang digital tidak hanya berfokus pada konten yang beredar, tetapi juga menuntut kepatuhan penuh dari penyelenggara platform terhadap regulasi nasional. Komdigi berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap pengaduan dari masyarakat dan berkoordinasi secara intensif dengan berbagai pihak, termasuk penyedia toko aplikasi.
“Prinsipnya sederhana, siapa pun yang ingin menyediakan layanan digital bagi masyarakat Indonesia harus hadir secara bertanggung jawab dan mematuhi aturan yang berlaku,” tutup Alexander.