Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memutus akses terhadap lebih dari 3,7 juta situs dan konten yang berkaitan dengan judi online sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya percepatan pemberantasan perjudian daring.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan melalui patroli siber dan laporan dari masyarakat. "Dari 20 Oktober 2024 sampai 12 Juli 2026, Komdigi telah melakukan takedown situs dan konten sebanyak 3,7 juta," ungkap Meutya saat menghadiri OJK Banking Forum 2026 di Jakarta pada Selasa (14/7/2026).
Peran Aktif Masyarakat dalam Pelaporan
Meutya juga menjelaskan bahwa masyarakat turut berperan aktif dalam upaya ini melalui layanan cekrekening.id, di mana mereka telah melaporkan lebih dari 156 ribu rekening yang diduga digunakan untuk aktivitas judi online dan penipuan. Selain itu, Komdigi menerima sekitar 85.500 laporan mengenai nomor telepon seluler yang dicurigai digunakan untuk praktik penipuan.
"Percepatan pemberantasan judi online harus terus digalakkan dengan sinergi dan soliditas," tambahnya.
Kolaborasi untuk Menutup Rantai Aktivitas Judi Online
Walaupun demikian, Meutya menilai bahwa pemblokiran situs saja tidak cukup untuk menghentikan praktik judi online, karena para pelaku dapat dengan cepat membuat situs baru jika ekosistem pendukungnya masih ada. Oleh karena itu, pemerintah kini memperkuat kolaborasi dengan OJK, Bank Indonesia, serta industri keuangan untuk menutup seluruh rantai aktivitas judi online.
Pada kesempatan ini, Komdigi, OJK, dan perbankan juga mengumumkan deklarasi untuk mempersempit ruang gerak, konten nomor, hingga rekening yang terkait dengan judi online.