Teknologi

Kementerian Komunikasi dan Digital Terapkan Registrasi Nomor HP dengan Verifikasi Wajah

Kementerian Komunikasi dan Digital mengumumkan bahwa mulai 1 Juli 2026, seluruh operator seluler di Indonesia wajib menggunakan verifikasi biometrik berbasis pengenalan wajah untuk registrasi nomor te...

J
Jonathan Michael Saputra
06 July 2026 65 pembaca
Nomor HP kini tidak bisa diaktifkan sembarang, wajib pakai data biometrik wajah pengguna. Foto: Ari Saputra/detikFoto
Nomor HP kini tidak bisa diaktifkan sembarang, wajib pakai data biometrik wajah pengguna. Foto: Ari Saputra/detikFoto

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkomitmen untuk menghentikan praktik aktivasi nomor telepon seluler secara ilegal yang menggunakan identitas orang lain. Mulai 1 Juli 2026, semua operator seluler diwajibkan untuk menerapkan registrasi pelanggan baru dengan menggunakan verifikasi biometrik yang berbasis pada pengenalan wajah.

Dalam upaya memperkuat kebijakan ini, Komdigi juga meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kementerian Dalam Negeri untuk menutup akses validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK) yang sebelumnya digunakan dalam proses registrasi nomor HP baru. Langkah ini diambil setelah pemantauan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Komdigi bersama Ditjen Dukcapil pada 1 Juli 2026, yang menunjukkan bahwa masih ada operator seluler yang mengaktifkan pelanggan baru hanya dengan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik.

Penegasan Kebijakan Registrasi Biometrik

Edwin Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin lagi ada nomor seluler yang dapat diaktifkan dengan identitas orang lain. "Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik," ujarnya.

Edwin menambahkan bahwa registrasi biometrik merupakan langkah penting untuk memperkuat keamanan ekosistem telekomunikasi di Indonesia. Selain mencegah penyalahgunaan identitas, sistem ini diharapkan dapat menekan berbagai bentuk penipuan digital dan kejahatan siber yang memanfaatkan nomor telepon anonim. "Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber," katanya.

Langkah Tindak Lanjut dan Pengawasan

Sebagai langkah lanjutan, Komdigi telah mengirimkan surat kepada seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler untuk segera menghentikan proses aktivasi pelanggan baru yang masih menggunakan mekanisme validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik. Semua proses registrasi kini harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.

Pada 2 Juli 2026, Komdigi juga mengirimkan surat kepada Ditjen Dukcapil untuk meminta penutupan akses validasi NIK dan No.KK untuk registrasi pelanggan seluler. Langkah ini diambil agar tidak ada lagi jalur registrasi yang tidak mengikuti mekanisme biometrik yang telah ditetapkan secara nasional. Pengawasan di lapangan juga dilakukan, di mana pada 3 Juli 2026, Edwin bersama tim melakukan inspeksi mendadak di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat untuk memastikan implementasi registrasi biometrik di gerai operator seluler.

Dari hasil inspeksi tersebut, Komdigi menemukan bahwa hanya satu operator yang telah menerapkan registrasi biometrik sesuai dengan ketentuan. Sementara dua operator lainnya masih melayani registrasi pelanggan baru dengan menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi wajah. Petugas juga menemukan kartu SIM yang telah diaktifkan dan siap digunakan, yang menjadi perhatian pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap proses distribusi dan aktivasi nomor seluler.

Edwin menyatakan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada komitmen semua operator seluler dalam melindungi masyarakat dari penyalahgunaan identitas. "Kami mengajak seluruh operator menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas. Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya," tuturnya.

Komdigi memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi registrasi biometrik di seluruh Indonesia. Jika masih ditemukan operator yang mengaktifkan pelanggan baru tanpa verifikasi biometrik sesuai ketentuan, pemerintah akan memberikan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Artikel Terkait