Teknologi

Kementerian Komunikasi dan Digital Dukung Pembatasan Gadget di Sekolah

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan penggunaan gadget di sekolah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Kebijak...

Y
Yusuf Ahmad Pratama
16 July 2026 86 pembaca
Menkomdigi Meutya Hafid. Foto: istimewa
Menkomdigi Meutya Hafid. Foto: istimewa

Jakarta - Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital, memberikan sambutan positif terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait pembatasan penggunaan gadget di sekolah. Ia menilai bahwa kebijakan ini akan memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Meutya menyampaikan bahwa pembatasan penggunaan gadget di sekolah merupakan bagian dari strategi nasional untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak di Indonesia. "Aturan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah semakin melengkapi komitmen Pemerintah untuk melindungi anak-anak kita dari ancaman negatif yang ada di ruang digital, terutama konten-konten berbahaya," ungkapnya dalam keterangan tertulis pada Rabu (15/7/2026).

Kebijakan Pembatasan Gadget di Sekolah

Dukungan Menkomdigi ini muncul setelah diterbitkannya Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 oleh Kemendikdasmen yang mengatur tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong peserta didik agar menggunakan teknologi digital dengan bijaksana, aman, dan bertanggung jawab.

Selain mengatur pembatasan penggunaan gadget, kebijakan ini juga berfungsi untuk mencegah berbagai risiko yang mungkin timbul akibat penggunaan teknologi digital yang berlebihan, seperti adiksi digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber, serta gangguan kesehatan fisik dan mental.

Pentingnya Pengawasan dan Literasi Digital

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital telah lebih dulu mengeluarkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai pedoman pelaksanaan PP Tunas. Regulasi ini mewajibkan semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk membatasi akses pengguna di bawah umur, termasuk melalui verifikasi usia dan persetujuan orang tua bagi platform yang memiliki risiko tinggi.

Meutya menekankan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan gadget oleh anak-anak, mengingat penetrasi internet di Indonesia telah mencapai lebih dari 80%. Dari sekitar 220 juta pengguna internet, hampir 48% di antaranya adalah anak-anak dan remaja di bawah 18 tahun. "Dengan kondisi seperti itu, penggunaan teknologi yang berlebihan tanpa kontrol yang tepat berpotensi menurunkan kualitas tumbuh kembang fisik maupun mental anak-anak generasi penerus bangsa," jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa pembatasan gadget di sekolah adalah langkah krusial untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih kondusif. "Karena peran orang tua dan lingkungan pendidikan sangat vital dalam melakukan pengawasan dan pendampingan bagi anak-anak di tengah gencarnya perkembangan dunia digital," tambahnya.

Meutya mengingatkan bahwa anak-anak dan remaja kini semakin dekat dengan berbagai ancaman di ruang digital, seperti interaksi dengan orang asing, paparan konten yang tidak sesuai usia, serta kecanduan gadget. "Regulasi dapat membantu orangtua untuk mengantisipasi ancaman-ancaman tersebut, termasuk perjudian online yang mulai menyasar anak dan remaja, kekerasan siber, eksploitasi digital, hingga disinformasi yang terus berkembang seiring pesatnya transformasi teknologi," paparnya.

Selain pengaturan akses, ia juga menekankan pentingnya literasi digital sebagai bekal bagi anak-anak sejak usia sekolah. Kemampuan untuk mengenali informasi palsu, menjaga data pribadi, serta memahami etika di ruang digital perlu menjadi bagian dari proses pendidikan. "Anak-anak perlu dibekali kemampuan mengenali disinformasi dan konten berbahaya, menjaga keamanan data pribadi serta etika di ruang digital, hingga menggunakan teknologi secara produktif," urainya.

Meutya meyakini bahwa pembatasan penggunaan gadget di sekolah akan semakin memperkuat strategi perlindungan anak yang telah dijalankan pemerintah melalui PP TUNAS dan regulasi turunannya. "Tentunya kami mengapresiasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendikdasmen. Perlindungan anak hari ini memang membutuhkan integrasi kebijakan di sektor pendidikan, telekomunikasi, keamanan siber, kesehatan mental, jaminan hukum, dan sektor-sektor lainnya," katanya.

Ia menambahkan bahwa langkah tersebut sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan setiap anak Indonesia memperoleh ruang digital yang sehat dan aman. "Komdigi siap berkolaborasi dengan kementerian/lembaga lain untuk menterjemahkan komitmen dari Bapak Presiden Prabowo tersebut," tegasnya.

Meutya juga mengingatkan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada orang tua atau sekolah. Dalam konteks ini, ia menilai bahwa platform digital juga memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan ekosistem digital yang aman tanpa menghambat pemanfaatan teknologi untuk kegiatan belajar. "Perlindungan anak di ruang digital tidak dapat hanya mengandalkan pengawasan orang tua maupun sekolah, tetapi membutuhkan tata kelola digital nasional yang lebih kuat. Dan untuk mencapai hal ini diperlukan kerja sama dari semua elemen, baik dari Pemerintah, pelaku ekosistem digital, serta masyarakat itu sendiri," tutupnya.

Artikel Terkait