Kasus Yogi Gilang Arya Setia, seorang warga dari Mentawai yang sebelumnya menjadi perhatian publik karena menjual layanan voucher internet Starlink, kini memasuki fase yang lebih jelas. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa kementeriannya akan memberikan pembinaan kepada Yogi agar dapat menjadi reseller resmi yang berizin.
Meutya menjelaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital telah melakukan diskusi dengan Telkomsat dan Starlink untuk mencari solusi atas masalah yang dihadapi oleh Yogi. Telkomsat sendiri merupakan pihak yang memiliki hak untuk menggunakan satelit Starlink dalam layanan backhaul sejak tahun 2022.
Langkah Menuju Reseller Resmi
"Untuk kasus Yogi di Mentawai, kita sudah ada pembicaraan yang cukup matang dengan Telkomsat dan juga Starlink," ungkap Meutya di Jakarta pada hari Sabtu (29/8/2026). "Keduanya sudah sepakat untuk melakukan pembinaan terhadap Yogi agar kemudian menjadi reseller resmi atau berizin resmi," tambahnya.
Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi solusi yang seimbang, di mana masalah legalitas layanan internet dan kebutuhan konektivitas masyarakat dapat berjalan beriringan. Meutya menekankan bahwa pemerintah berusaha menemukan solusi karena infrastruktur telekomunikasi di Mentawai masih menghadapi banyak tantangan, salah satunya adalah ketiadaan layanan fiber optik di daerah tersebut.
Pentingnya Solusi Konektivitas
Meutya menambahkan bahwa keberadaan solusi konektivitas alternatif sangat penting bagi masyarakat di daerah yang belum terjangkau oleh infrastruktur fiber optik. Dengan pembinaan Yogi menjadi reseller resmi, pemerintah berharap kebutuhan masyarakat akan akses internet dapat terpenuhi tanpa mengabaikan aspek legalitas dan ekosistem industri.
"Jika solusi ini dapat dilakukan, maka ya dua-duanya tercapai. Secara ekosistem, pelayanan bisa tercapai dan tentu yang kedua, masyarakat di Mentawai bisa lebih banyak lagi yang memang terakses oleh internet," kata Meutya.
Sebelumnya, Yogi Gilang Arya Setia menghadapi masalah hukum setelah niatnya untuk menyediakan akses internet kepada masyarakat berujung pada dakwaan. Ia kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, karena diduga menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Menurut informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Padang, Yogi didakwa atas aktivitas yang berlangsung dari tahun 2024 hingga 1 Oktober 2025, di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kasus ini ditangani oleh penuntut umum Geri Samuel Hutagaol dan Vista Sandra.