News

Jaringan Warga Negara India Diduga Olah Emas Ilegal 30 Kg per Hari, Nilainya Hampir Rp 3 Triliun per Bulan

Sebuah jaringan perdagangan emas ilegal yang melibatkan dua warga negara India diduga mampu mengolah hingga 30 kg emas setiap hari, dengan total nilai mendekati Rp 3 triliun per bulan.

B
Bayu Triatma
16 August 2026 74 pembaca
Jaringan Warga Negara India Diduga Olah Emas Ilegal 30 Kg per Hari, Nilainya Hampir Rp 3 Triliun per Bulan
Sumber gambar: nasional.kompas.com

Jakarta, sebuah jaringan perdagangan emas ilegal yang melibatkan dua orang warga negara India diduga dapat memproduksi sekitar 30 kg emas setiap harinya, dengan nilai yang hampir mencapai Rp 3 triliun dalam sebulan. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa “Bisa dibayangkan 30 kg itu kali 30 hari, kurang lebih satu ton. Kalau 1 gram itu harganya Rp 2,6 juta, hampir Rp 3 triliun yang diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui,” dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Minggu (16/8/2026).

Proses Penindakan di Jakarta

Penyidik menduga bahwa emas hasil tambang tersebut diolah di Jakarta sebelum diselundupkan ke luar negeri, termasuk ke Dubai. Dalam proses pengungkapan ini, tindakan penindakan dilakukan di dua apartemen yang terletak di Jakarta Utara, di mana dua warga negara India berhasil diamankan. Di apartemen pertama, penyidik menemukan sekitar 2,5 kg emas yang disimpan dalam brankas. Emas tersebut terdiri dari dua batang dengan berat masing-masing sekitar 1 kg dan cincin emas seberat sekitar 500 gram. “Barang bukti tersebut ditemukan dan disimpan di dalam brankas,” jelas Irhamni.

Di lokasi kedua, penyidik menemukan tempat yang diduga digunakan untuk mengolah emas sebelum diselundupkan. Polisi juga menemukan 18 keping logam putih yang diduga merupakan residu dari proses pengolahan emas dengan berat sekitar 18 kg. “Berarti emas murninya yang sudah diselundupkan mungkin berapa puluh kali lipat, mungkin sepuluh kali lipat yang ada. Ini hanya residunya,” ungkapnya. Selain itu, sejumlah uang tunai dalam mata uang Rupiah dan Dollar Amerika Serikat serta peralatan yang diduga digunakan dalam proses pengolahan emas turut disita.

Penyelidikan Lanjutan dan Koordinasi Internasional

Irhamni menyatakan bahwa kedua warga negara India tersebut baru berada di Indonesia selama sekitar dua bulan. Mereka masuk ke Indonesia dengan menggunakan paspor untuk tujuan investasi dan perdagangan. Polisi masih mendalami asal-usul emas dan jalur peredarannya, termasuk dugaan penyelundupan ke luar negeri. “Ini salah satu kelompok, ini masih kelompok Dubai, belum lagi ada kelompok-kelompok lain yang sedang kami lakukan pengejaran,” tambahnya.

Penyidik telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah kelompok dan individu yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Penindakan yang dilakukan pada dini hari tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya. Untuk kedua warga negara India yang diamankan, Polri masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk perwakilan dari India, untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil. “Nanti kami koordinasi dengan Kedutaan India. Kebijakannya seperti apa, apakah kita lakukan penegakan hukum dan penahanan di Indonesia ataupun deportasi dan sebagainya, itu kami koordinasikan dulu,” tuturnya.

Sementara itu, untuk pihak-pihak lain, khususnya pelaku yang merupakan warga negara Indonesia, Polri memastikan akan terus melakukan pengejaran dan penegakan hukum. “Pelaku-pelaku dari Indonesia tentunya akan kami kejar, kami lakukan penegakan hukum dan penahanan,” tegasnya.

Artikel Terkait