Teknologi

Inovasi Grab: Jaminan Uang Kembali Jika Terlambat ke Bandara

Grab Indonesia meluncurkan program Jaminan On Time Kejar Pesawat yang memberikan kompensasi hingga Rp3,3 juta bagi penumpang yang ketinggalan pesawat akibat keterlambatan penjemputan. Layanan ini pert...

D
Daniel Kristianto
31 August 2026 49 pembaca
Foto: Grab Indonesia
Foto: Grab Indonesia

Jakarta - Ketinggalan pesawat akibat keterlambatan taksi online kini tidak perlu menjadi masalah finansial yang berat. Grab Indonesia memperkenalkan program Jaminan On Time Kejar Pesawat yang menawarkan kompensasi hingga Rp3,3 juta. Ini merupakan inisiatif pertama di Indonesia yang bertujuan untuk menjamin perjalanan menggunakan GrabCar ke bandara berlangsung tepat waktu, aman, dan tanpa stres.

Peluncuran program ini merupakan bagian dari kampanye #JaminanOnTime oleh Grab, yang saat ini diterapkan di Jakarta. Langkah ini diambil mengingat tingginya mobilitas masyarakat menuju bandara di ibu kota. Menurut data BPS 2024, jumlah penumpang pesawat domestik di Jakarta mencapai antara 1,3 hingga 1,7 juta orang setiap bulan.

Fitur Advance Booking untuk Kemudahan Pengguna

Melalui fitur Advance Booking, pengguna dapat merencanakan perjalanan mereka mulai dari 75 menit hingga 90 hari sebelum keberangkatan. Untuk memenuhi syarat klaim program Jaminan On Time Kejar Pesawat, penumpang diwajibkan melakukan pemesanan maksimal 12 jam sebelum waktu penjemputan, dengan pengemudi diharapkan tiba 15-30 menit lebih awal dari jadwal yang ditentukan.

Apabila terjadi keterlambatan penjemputan yang menyebabkan penumpang ketinggalan pesawat, Grab akan memberikan kompensasi hingga Rp3.300.000 sesuai dengan biaya tiket penerbangan yang terlewat.

Cara Menggunakan Layanan Advance Booking

Untuk memanfaatkan layanan Advance Booking, pengguna dapat mengikuti langkah-langkah berikut: Buka aplikasi Grab dan pilih layanan GrabCar. Klik fitur Advance Booking yang terletak pada banner kiri bawah, lalu tentukan waktu penjemputan dan lokasi bandara tujuan. Pemesanan dapat dilakukan mulai dari 75 menit hingga 90 hari sebelum jadwal keberangkatan. Agar bisa mengikuti program Jaminan On Time Kejar Pesawat, pemesanan harus dilakukan maksimal 12 jam sebelum waktu penjemputan.

Jika keterlambatan penjemputan menyebabkan pengguna ketinggalan pesawat, klaim dapat diajukan melalui aplikasi Grab dengan melampirkan bukti perjalanan serta tiket penerbangan yang terlewat, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Grab Indonesia juga menambah armada dengan 1.000 mobil listrik sebagai bagian dari komitmen mereka terhadap keberlanjutan.

Artikel Terkait