Jakarta - Di balik semaraknya adopsi kecerdasan buatan (AI) di Indonesia, terdapat sebuah paradoks yang jarang dibahas. Meskipun Indonesia merupakan salah satu negara dengan antusiasme tertinggi terhadap AI di dunia, hingga kini belum ada keputusan mengenai tata kelola yang akan diterapkan. Pemerintah mencatat bahwa tingkat adopsi AI di Indonesia mencapai 92 persen pada Februari 2026, menjadikannya sebagai pasar AI paling dinamis di Asia Tenggara. Namun, dua Rancangan Peraturan Presiden mengenai Peta Jalan AI Nasional dan Etika AI yang telah selesai disusun sejak Desember 2025 masih menunggu di meja Presiden hingga pertengahan Agustus 2026.
Kekosongan dalam regulasi ini bukan hanya masalah administratif, melainkan juga mencerminkan posisi Indonesia yang berada di persimpangan dua model tata kelola AI global: model Shanghai dan model Silicon Valley.
Dua Kutub, Satu Persimpangan
Pada Agustus 2026, dalam forum Consultation on Strategic Dialogue (CSD) antara Indonesia dan Tiongkok, pemerintah mengumumkan bahwa Indonesia telah bergabung dengan World Artificial Intelligence Cooperation Organization (WAICO). Organisasi ini merupakan inisiatif kerja sama AI yang berasal dari Shanghai dan berada di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kerja sama ini disampaikan dengan janji menarik, seperti transfer teknologi, pengembangan rantai pasok semikonduktor berbasis mineral kritis Indonesia, serta peran Indonesia dalam pembentukan tata kelola AI internasional.
Di sisi lain, pendekatan dari Silicon Valley berjalan dengan cara yang lebih halus namun tetap efektif. Pemerintah mengakui bahwa sejumlah perusahaan asing, termasuk dari Amerika Serikat, telah meminta agar draf Perpres AI ditinjau kembali. Permintaan tersebut muncul ketika naskah regulasi sudah dianggap final dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto. Pertanyaan yang muncul adalah, apakah penundaan penandatanganan Perpres yang awalnya dijadwalkan pada awal 2026 disebabkan oleh padatnya antrean administrasi di Sekretariat Negara, atau ada negosiasi di balik layar yang sedang berlangsung?
Fenomena ini dapat disebut sebagai diplomasi algoritma, di mana pengaruh antara negara dan perusahaan tidak lagi diperebutkan melalui kekuatan militer atau perjanjian dagang, tetapi melalui siapa yang menetapkan aturan teknologi di negara berkembang dengan populasi 280 juta jiwa.
Ironi dalam Pameran Teknologi
Ironi yang paling mencolok terlihat pada pembukaan pameran teknologi INTI 2026 di Jakarta pada 11 Agustus lalu. Pemerintah dengan bangga memamerkan penerapan AI dalam berbagai program yang sedang berjalan, seperti ketahanan pangan, kesehatan, dan pendidikan. Namun, pertanyaan yang terus mengiang di setiap ruang pameran adalah: dapatkah tata kelola mengikuti laju pertumbuhan ini?
Negara berlari dengan algoritma tetapi berjalan lambat dengan regulasi. Kementerian Komunikasi dan Digital berulang kali menegaskan bahwa Perpres ini akan menjadi 'uji coba' menuju Undang-Undang AI. Namun, sebuah uji coba yang tidak kunjung dimulai bukanlah eksperimen, melainkan penundaan. Setiap bulan penundaan ini membawa konsekuensi nyata dalam komunikasi publik, seperti kasus penipuan deepfake yang menggunakan wajah tokoh agama, penyalahgunaan aplikasi AI untuk mengedit foto perempuan, hingga meningkatnya konten sintetis yang sulit dibedakan dari kenyataan. Komisi I DPR telah menyampaikan kekhawatiran ini sejak Januari. Publik kini menghadapi risiko-risiko tersebut, bukan hanya ketika Perpres ditandatangani.
Pertanyaan ini juga menyangkut isu ekonomi-politik yang lebih mendalam. Pejabat pemerintah telah mengingatkan bahwa pasar besar Indonesia harus menjadi daya tawar dalam menarik investasi, transfer teknologi, dan pengembangan talenta, bukan sekadar menjadi tempat konsumsi teknologi sementara nilai tambah dan keahlian berkembang di negara lain. Peringatan ini sangat relevan, tetapi daya tawar hanya akan efektif jika negara memiliki kerangka aturan yang jelas dan berdaulat.
Tanpa adanya Perpres yang berlaku, posisi tawar Indonesia dalam diplomasi algoritma menjadi lemah. Di hadapan Tiongkok, Indonesia hadir sebagai anggota WAICO tanpa doktrin tata kelola yang dapat diperjuangkan. Sementara itu, di hadapan Amerika Serikat dan perusahaan-perusahaan teknologi besar, Indonesia hanya dilihat sebagai pasar dengan 280 juta pengguna yang aturannya masih bisa 'dibahas ulang'. Keduanya menunjukkan posisi Indonesia sebagai objek, bukan subjek.
Sebagai pengamat komunikasi, saya melihat bahwa kekosongan regulasi juga menciptakan kekosongan narasi. Ketika negara tidak memiliki kerangka etika AI yang resmi, ruang publik digital diisi oleh narasi dari pihak-pihak yang paling lantang, termasuk vendor teknologi yang menawarkan solusi, platform global yang menetapkan standar komunitasnya sendiri, atau aparat yang menafsirkan batas antara konten kritis dan konten 'provokatif'. Tata kelola AI bukan hanya soal teknologi, tetapi juga mengenai siapa yang berhak mendefinisikan kebenaran di ruang digital Indonesia.
Tiga Langkah Menuju Kedaulatan Digital
Langkah pertama adalah segera menandatangani Perpres Peta Jalan dan Etika AI tanpa penundaan lebih lanjut, serta membuka kepada publik catatan perubahan yang mungkin muncul dari masukan pihak asing. Transparansi dalam proses ini adalah satu-satunya cara untuk menunjukkan bahwa regulasi ini ditulis di Jakarta, bukan di Shanghai atau Palo Alto.
Kedua, keanggotaan WAICO dan hubungan dengan ekosistem AS harus dipandang sebagai instrumen yang setara dan saling mengimbangi, bukan sebagai pilihan biner. Politik luar negeri yang bebas-aktif harus memiliki terjemahan digital, yaitu mempelajari infrastruktur dan manufaktur dari Timur, serta standar keamanan dan riset dari Barat, sambil membangun kapasitas komputasi dan talenta di dalam negeri.
Ketiga, pendekatan regulasi harus diimbangi dengan investasi dalam literasi. Perpres yang dirancang tanpa sanksi hukum hanya akan berarti jika masyarakat, mulai dari birokrat hingga pelajar di Palangka Raya, memahami cara kerja, manfaat, dan risiko AI. Tata kelola yang terbaik bukanlah yang paling ketat, tetapi yang paling dipahami oleh warganya.
Indonesia tidak perlu memilih antara Shanghai atau Silicon Valley. Namun, Indonesia harus memilih untuk berdaulat. Kedaulatan digital dimulai dari langkah paling sederhana namun paling tertunda: sebuah tanda tangan.