Teknologi

Hati-hati! Penipuan Judi Online Mengincar Kolom Komentar di Media Sosial

Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkapkan bahwa pelaku judi online kini menggunakan kolom komentar akun media sosial besar untuk menyebarkan promosi situs ilegal. Modus baru ini memanfaatkan ti...

T
Theresia Agatha Lestari
30 June 2026 48 pembaca
Foto: Getty Images/humonia
Foto: Getty Images/humonia

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan sebuah modus baru yang diterapkan oleh pelaku judi online untuk mempromosikan situs-situs ilegal. Mereka kini membanjiri kolom komentar pada akun media sosial yang memiliki banyak pengikut dan interaksi tinggi.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa para pelaku sengaja menargetkan akun-akun besar yang tidak selalu memantau kolom komentar mereka. Hal ini memungkinkan ribuan komentar promosi tersebar dengan cepat sebelum dihapus oleh pengelola akun. "Yang kami lihat, mereka memilih akun-akun besar yang dalam pantauan mereka tidak dimonitor oleh admin secara terus-menerus. Mereka kemudian secara serentak melakukan spamming di kolom komentar sehingga penyebarannya begitu masif. Ketika admin sadar, barulah komentar-komentar tersebut dihapus," tuturnya di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Data Penanganan Konten Judi Online

Komdigi mencatat bahwa selama periode 1-28 Juni 2026, pihaknya telah menangani 126.180 konten yang berkaitan dengan judi online di berbagai platform digital. Sebagian besar temuan berasal dari situs web, diikuti oleh layanan berbagi file, dan terakhir platform media sosial.

Alexander merinci bahwa dari total penindakan tersebut, sebanyak 11.279 konten ditemukan di situs web. Selanjutnya, 4.579 konten berasal dari YouTube, 4.549 konten dari platform Meta yang mencakup Facebook dan Instagram, serta 622 konten dari X. Ia menyatakan bahwa tingginya jumlah situs judi online menunjukkan bahwa para pelaku terus membuat situs baru setiap kali pemerintah melakukan pemblokiran. "Dengan gencarnya kita melakukan penutupan situs, promosi mereka juga semakin gencar. Ketika satu situs ditutup, mereka membuat situs baru dan membutuhkan promosi agar kembali menjangkau calon pengguna," ujarnya.

Pergeseran Modus dan Pentingnya Kewaspadaan

Lebih lanjut, Alexander menjelaskan bahwa pelaku judi online kini mengubah strategi promosi dengan memanfaatkan akun-akun media sosial yang memiliki jangkauan luas. Kolom komentar dijadikan sarana untuk menyebarkan tautan maupun ajakan bermain judi online secara masif melalui jaringan akun palsu. "Ini yang kemudian kita lihat sebagai pergeseran modus. Mereka memanfaatkan akun-akun yang interaksinya sangat besar dengan melakukan spamming di kolom komentar. Ini menjadi bentuk modus baru yang membutuhkan kewaspadaan kita semua," katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan komentar yang mempromosikan judi online agar dapat segera ditindaklanjuti. "Kami berharap masyarakat tidak berinteraksi dengan komentar-komentar promosi judi online tersebut. Jika menemukannya, segera laporkan kepada kami agar bisa segera ditindak," ujarnya.

Alexander mengingatkan bahwa praktik perjudian, baik secara konvensional maupun online, tetap merupakan tindak pidana menurut hukum yang berlaku di Indonesia. "Perbuatan judi dalam sistem hukum pidana kita tetap dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Apa pun model permainannya, baik judi darat maupun judi online, tetap merupakan perbuatan pidana. Karena itu masyarakat kami imbau untuk menghindari judi online dan tidak berinteraksi dengan komentar-komentar spam yang beredar di media sosial," pungkasnya.

Artikel Terkait