Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti masalah dominasi platform digital global dalam ekosistem digital di Indonesia, yang telah menjadi aktor utama dalam berbagai aktivitas ekonomi digital. Namun, kondisi ini belum diimbangi dengan regulasi yang memadai. Platform digital juga beroperasi sebagai pengganti layanan di sektor lain, seperti telekomunikasi, periklanan, dan media.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk 'Persaingan Usaha Platform Digital: Membangun Ekosistem Digital yang Sehat, Kompetitif, dan Berorientasi pada Perlindungan Konsumen' yang berlangsung baru-baru ini. Gopprera mengidentifikasi tiga tantangan utama, yaitu ketimpangan antara platform global dan industri telekomunikasi, risiko gatekeeper yang memungkinkan platform dominan mengatur akses layanan, serta regulasi yang masih bersifat sektoral.
Pentingnya Regulasi yang Adaptif
Gopprera menekankan bahwa perkembangan pasar digital memerlukan regulasi yang komprehensif dan adaptif untuk menciptakan persaingan yang setara, memastikan akses yang terbuka dan tidak diskriminatif, serta mencegah dominasi pasar. "Perkembangan pasar digital membutuhkan regulasi yang komprehensif dan adaptif untuk menciptakan level playing field, memastikan akses yang terbuka dan nondiskriminatif, serta mencegah dominasi pasar," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Dukungan ATSI untuk Kebijakan Pemerintah
Pandangan ini mendapat dukungan dari Dian Siswarini, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Dia menegaskan bahwa ATSI mendukung inisiatif pemerintah dalam menata platform digital global, dengan syarat kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat sebagai pengguna. "ATSI mendukung langkah pemerintah dalam menata platform digital global untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan berimbang, sepanjang kebijakan yang diterapkan tidak membebani masyarakat sebagai pengguna," kata Dian.
Dian menambahkan bahwa pemerataan konektivitas adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, penataan platform digital harus disertai dengan prinsip level playing field dan fair share, sehingga platform digital global dapat berkontribusi secara adil terhadap pembangunan infrastruktur jaringan dan peningkatan kualitas internet masyarakat.
Dukungan ATSI sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat kerangka hukum terkait platform digital di Indonesia. Muchtarul Huda, Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, menyatakan bahwa pemerintah akan menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) sebagai dasar pengawasan pasar digital. "Penyempurnaan regulasi ini akan menjadi landasan pengawasan pasar dan ekosistem digital. Komdigi memastikan platform digital dapat diatur dan dijangkau oleh yurisdiksi hukum nasional," tutup Muchtarul.
FGD KPPU juga dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk unsur parlemen, regulator, perlindungan konsumen, akademisi, dan industri. Pembicara lain yang turut hadir antara lain Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen DPR RI, Muhammad Husein Fadlulloh, Heru Sutadi dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Komisioner KPPU Mohammad Reza, serta akademisi dari Universitas Padjadjaran, Prof. Ahmad M. Ramli.