Jakarta - Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital, menegaskan bahwa digitalisasi dalam pelayanan publik harus memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat. Pernyataan ini disampaikan setelah arahan dari Presiden Prabowo Subianto mengenai digitalisasi perlindungan sosial.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, teknologi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Digitalisasi bukan sekadar memindahkan proses ke sistem digital, tetapi bagaimana teknologi memangkas waktu, biaya, dan beban administratif yang selama ini dirasakan masyarakat,” jelas Meutya Hafid dalam keterangan tertulisnya.
Transformasi Proses Pelayanan
Meutya menambahkan bahwa pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik perlu diarahkan untuk menyederhanakan proses yang sebelumnya panjang dan rumit menjadi lebih cepat dan mudah diakses. “Ketika masyarakat bisa mengakses layanan pemerintah tanpa harus datang berkali-kali, mengeluarkan biaya perjalanan, atau mengulang data yang sudah dimiliki negara, di situlah digitalisasi memberikan manfaat yang nyata,” katanya.
Lebih lanjut, Meutya mengungkapkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital terus berupaya memperkuat ekosistem dan infrastruktur digital sebagai dasar transformasi pelayanan publik. Konektivitas yang lebih luas, infrastruktur digital yang handal, serta ekosistem digital yang aman dan terpercaya menjadi elemen penting agar layanan pemerintah berbasis digital dapat menjangkau masyarakat secara merata.
Pendaftaran Bantuan Sosial yang Lebih Mudah
Digitalisasi pendaftaran bantuan sosial untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) saat ini telah dilaksanakan di 153 kabupaten dan kota di 38 provinsi. Lebih dari 3 juta keluarga telah terdaftar dalam sistem tersebut, dengan target mencapai 49 juta keluarga atau lebih dari 50 persen keluarga Indonesia saat implementasi nasional.
Sistem digital ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya bagi masyarakat. Sebelumnya, keluarga yang mendaftar bantuan sosial harus mengeluarkan biaya sekitar Rp 150 ribu untuk perjalanan, dokumen, fotokopi, serta waktu kerja yang hilang. Dengan adanya sistem digital, proses pendaftaran dapat dilakukan tanpa biaya tersebut.
Selain mengurangi biaya, digitalisasi juga memungkinkan penggunaan kembali data yang sudah dimiliki negara dalam proses pemeriksaan kelayakan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu berulang kali menyerahkan informasi yang sama untuk mengakses layanan pemerintah.
Pada kesempatan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyoroti pentingnya digitalisasi perlindungan sosial dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI. Ia menyatakan bahwa digitalisasi perlindungan sosial merupakan salah satu bentuk transformasi pelayanan pemerintah yang secara langsung dapat memudahkan masyarakat.
Presiden juga mengungkapkan bahwa proses pendaftaran dan pemeriksaan kelayakan penerima bantuan sosial yang sebelumnya bisa berlangsung hingga ratusan hari kini dapat diselesaikan dalam hitungan menit. “Rakyat tidak mampu tidak boleh membayar untuk membuktikan bahwa ia tidak mampu. Rakyat juga tidak boleh berkali-kali menyerahkan data yang sebenarnya sudah dimiliki negara,” tegasnya.
Menurut Prabowo, digitalisasi perlindungan sosial telah mulai diterapkan di 153 kabupaten dan kota pada 38 provinsi, dengan lebih dari 3 juta keluarga terdaftar menuju target 49 juta keluarga saat implementasi nasional. Ia juga menekankan bahwa pemeriksaan kelayakan yang sebelumnya memakan waktu 75 hingga 200 hari kini dapat diselesaikan dalam hitungan menit. Digitalisasi ini akan terus diperluas untuk mencakup seluruh program bantuan sosial, bantuan pemerintah, dan subsidi sebagai bagian dari implementasi agenda Pro Kesra Terintegrasi.
Peluasan digitalisasi perlindungan sosial ini diharapkan dapat meningkatkan ketepatan sasaran, transparansi, dan kemudahan bagi masyarakat Indonesia.