Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan kuota internet tidak hangus diperkirakan akan membawa dampak baru bagi sektor telekomunikasi. Salah satu kekhawatiran yang muncul adalah hilangnya paket internet dengan harga terjangkau, karena operator seluler harus menanggung biaya yang lebih besar.
Trubus Rahardiansah, seorang pengamat kebijakan publik, menyatakan bahwa keputusan tersebut memberikan perlindungan kepada konsumen. Namun, dia juga menekankan pentingnya perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan bisnis operator telekomunikasi. "Artinya putusan itu memberi perlindungan kepada pengguna. Akan tetapi persoalannya itu bagaimana nanti operator-operator itu tetap dilindungi," ujar Trubus saat dihubungi pada Jumat (7/8/2026).
Potensi Penyesuaian Bisnis Operator
Trubus menambahkan bahwa tanpa adanya kebijakan yang seimbang antara kepentingan konsumen dan pelaku industri, operator seluler mungkin akan melakukan penyesuaian dalam bisnis mereka untuk menjaga keberlanjutan usaha. Salah satu langkah yang mungkin diambil adalah mengurangi atau bahkan menghilangkan paket internet yang sangat murah. "Hari ini saja misalnya, yang selama ini berjalan kan ada kuota yang Rp5.000 sehari. Paket murah itu bisa saja hilang," ujarnya.
Dia juga menekankan bahwa pemerintah perlu segera merumuskan kebijakan lanjutan agar dampak dari keputusan MK tidak sepenuhnya ditanggung oleh operator seluler. Menurut Trubus, negara dapat memberikan berbagai bentuk insentif untuk menjaga kesehatan industri telekomunikasi, seperti memberikan keringanan pajak dan kemudahan akses pembiayaan bagi operator. "Lalu ada kebijakan-kebijakan lain mungkin dalam hal ini pinjam-pinjaman bank misalnya dikasih kemudahan," ungkapnya.
Pentingnya Regulasi dan Edukasi Masyarakat
Trubus juga mengungkapkan bahwa implementasi keputusan MK belum dapat dilakukan secara langsung karena masih memerlukan aturan teknis, terutama terkait mekanisme akumulasi atau roll over kuota internet. Oleh karena itu, ia meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk segera menyusun Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur mekanisme tersebut secara rinci.
Lebih lanjut, Trubus menekankan pentingnya melibatkan operator telekomunikasi, asosiasi industri, dan masyarakat dalam penyusunan regulasi agar aturan yang dihasilkan dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan investasi di sektor telekomunikasi. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan kuota internet secara bijak sesuai kebutuhan, agar kebijakan kuota yang tidak lagi hangus tidak menyebabkan penumpukan kuota yang berlebihan. "Edukasi ke masyarakat bahwa tidak boleh menumpuk-numpuk kuota dan tetap bijak dalam membelanjakan kuota internet yang sesuai dengan kebutuhan," tambahnya.
Trubus juga menyoroti peran pemerintah daerah yang diharapkan tidak menambah beban bagi operator melalui berbagai pungutan dan retribusi. Menurutnya, dukungan dari pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan agar iklim investasi telekomunikasi tetap kondusif di tengah implementasi keputusan MK. "Setidaknya memberikan pajak jangan kemudian mengejar-ngejar pajak terus, mengejar retribusi," pungkasnya.