Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkolaborasi dengan operator seluler menghadirkan bilik registrasi khusus di berbagai gerai layanan. Inisiatif ini merupakan bagian dari implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik yang bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan menjaga privasi pelanggan perempuan, terutama bagi mereka yang mengenakan hijab, saat melakukan verifikasi wajah.
Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan dukungannya terhadap operator yang telah menyediakan bilik khusus bagi pelanggan berhijab. "Saya senang sekali tadi disampaikan di beberapa gerai teman-teman operator ada bilik khusus untuk mereka yang menggunakan hijab atau jilbab," ujarnya di Jakarta.
Pentingnya Fasilitas Inklusif
Meutya menjelaskan bahwa perluasan fasilitas ini sangat penting agar semua masyarakat yang membutuhkan ruang privat dapat menjalani proses perekaman biometrik dengan lebih nyaman. "Jadi ini inklusif bagi semua, perempuan mungkin ada yang tidak nyaman melakukan di depan umum sehingga bisa masuk ke bilik-bilik tersebut supaya lebih privat untuk melakukan biometrik," tambahnya.
Selain itu, Meutya juga menekankan pentingnya akses layanan registrasi biometrik bagi seluruh kelompok masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. "Tentu inklusivitas ini juga kita harapkan terhadap kelompok lainnya, termasuk disabilitas. Kemudian kita juga meminta operator untuk memastikan bahwa tidak ada lagi jalur registrasi pelanggan baru yang mengabaikan verifikasi biometrik," tegasnya.
Keamanan dan Kenyamanan Data Pelanggan
Direktorat Jenderal Ekosistem Digital (DJED) Komdigi berkomitmen untuk memastikan semua operator menyediakan fasilitas registrasi yang aman dan nyaman di gerai mereka. Dengan adanya bilik registrasi, pelanggan dapat melakukan verifikasi wajah di ruang yang lebih tertutup, sehingga privasi tetap terjaga saat pengambilan data biometrik. Petugas juga akan mendampingi proses perekaman sesuai prosedur dan menjaga kerahasiaan data pelanggan.
Registrasi kartu SIM berbasis biometrik mulai diwajibkan sejak 1 Juli 2026 melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, setelah masa uji coba yang dimulai pada Januari 2026. Menurut Meutya, kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk menutup celah penyalahgunaan identitas dalam layanan telekomunikasi. "Kebijakan registrasi biometrik ini solusi di tingkat hulu, yaitu upstream solution untuk memutus akar masalah kejahatan berbasis digital dengan berusaha menutup celah anonimitas," jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa teknologi yang digunakan dalam registrasi biometrik harus memudahkan dan tetap inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. "Jadi tolong betul-betul dalam sistemnya, teknologi yang digunakan memang mempermudah dan inklusif," pesan Meutya.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), hingga pertengahan Juli 2026, lebih dari 10,03 juta pelanggan telah melakukan registrasi biometrik. Pemerintah bersama operator seluler menargetkan agar perlindungan serupa dapat menjangkau seluruh 291,16 juta pelanggan seluler aktif di Indonesia. "Pada prinsipnya adalah negara harus hadir untuk mengamankan pelanggan/konsumen dari kejahatan-kejahatan digital, terkhusus yang datang dari anonimitas atau nomor-nomor seluler yang tidak bernama atau menggunakan NIK palsu karena tidak dicek wajahnya melalui jumpa langsung ataupun biometrik," tutup Meutya.