Jakarta - Kebijakan pendaftaran SIM card prabayar yang baru, yang mengharuskan penggunaan data pengenalan wajah, akan mulai diterapkan pada 1 Juli 2026. Peraturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) untuk menggantikan sistem pendaftaran sebelumnya yang hanya menggunakan data nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK), yang dinilai belum mampu mencegah penyalahgunaan nomor ponsel dan penipuan online.
Sosialisasi mengenai aturan ini telah dilakukan selama enam bulan sejak awal tahun ini. Komdigi memastikan bahwa registrasi SIM card baru dengan validasi data biometrik akan mulai diterapkan pada tanggal yang telah ditentukan.
Uji Coba dan Implementasi
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan bahwa kepastian penerapan aturan ini berdasarkan hasil uji coba yang dilakukan bersama beberapa operator seluler, seperti Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XLSmart. Ia menegaskan bahwa ketiga operator tersebut telah siap untuk melaksanakan pendaftaran nomor ponsel baru menggunakan teknologi pengenalan wajah. "Jadi, per 1 Juli 2026 akan diterapkan secara nasional," ungkap Edwin dalam sebuah konferensi pers di Garuda Sparks, Jakarta.
Kewajiban untuk menggunakan data biometrik dengan pengenalan wajah ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Perekaman wajah ini diwajibkan bagi pengguna yang akan mengaktifkan nomor seluler prabayar baru, sementara bagi pelanggan yang sudah ada, perekaman bersifat sukarela. Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun atau yang belum memiliki identitas pribadi, pendaftaran dapat dilakukan melalui data orang tua atau wali.
Pembatasan dan Proses Pendaftaran
Seperti pada aturan sebelumnya, pemerintah juga menetapkan batasan maksimal tiga nomor seluler untuk setiap operator bagi satu identitas pelanggan, sehingga total setiap individu hanya dapat memiliki sembilan nomor telepon seluler. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi praktik penyalahgunaan SIM card dalam jumlah besar.
Pendaftaran SIM card dengan menggunakan data perekaman wajah dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu dengan datang langsung ke gerai operator seluler yang akan dibantu oleh petugas, atau melalui registrasi mandiri (self-registration) melalui aplikasi atau situs web resmi dari operator tersebut. Komdigi menegaskan bahwa data biometrik pelanggan tidak akan disimpan dalam database operator seluler, melainkan hanya dilakukan proses validasi, sementara penyimpanan data akan berada di Direktorat Jenderal Dukcapil.