Teknologi

Vonis Hakim dalam Kasus Penjualan Internet Starlink oleh Yogi

Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang memutuskan Yogi Gilang Arya Setia bersalah dalam kasus penjualan internet Starlink, namun tidak menjatuhkan sanksi pidana dan memberikan pemaafan.

A
Angelica Putri Wijaya
18 October 2026 60 pembaca
Putusan Hakim Soal Kasus Yogi, Penjual Internet Starlink Rp 10.000. Foto: Jeka Kampai/detikSumut
Putusan Hakim Soal Kasus Yogi, Penjual Internet Starlink Rp 10.000. Foto: Jeka Kampai/detikSumut

Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Padang telah memutuskan bahwa Yogi Gilang Arya Setia terbukti bersalah dalam menjual kembali layanan internet Starlink di Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Meskipun demikian, Yogi tidak dikenakan hukuman pidana, karena hakim memutuskan untuk memberikan pemaafan.

Ketua Majelis Hakim, Fitrizal Yanto, menyampaikan dalam sidang pada Kamis (15/10/2026), "Terdakwa Yogi Gilang Arya Setia panggilan Yogi terbukti bersalah pokok perkara telekomunikasi. Menyatakan memberikan maaf kepada terdakwa Yogi Gilang Arya Setia panggilan Yogi." Dalam sidang tersebut, Fitrizal Yanto didampingi oleh hakim anggota Ferry Hardiansyah dan Moh Ismail Gunawan.

Proses Persidangan dan Tuntutan Jaksa

Sebelum putusan dibacakan, majelis hakim menjelaskan secara rinci mengenai duduk perkara, tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), serta nota pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa. Dalam kasus ini, JPU sebelumnya menuntut Yogi dengan hukuman penjara selama tiga bulan, yang akan dikurangi dengan masa penahanannya. Namun, majelis hakim memutuskan untuk memberikan pemaafan kepada terdakwa.

Majelis hakim menegaskan bahwa Yogi tidak dijatuhi pidana atau tindakan lainnya. "Menyatakan bahwa Yogi Gilang Arya Setia panggilan Yogi tidak dijatuhkan pidana atau tidak dikenakan tindakan," tambah majelis hakim.

Pemusnahan Barang Bukti dan Biaya Perkara

Selain memberikan pemaafan, majelis hakim juga memutuskan untuk merampas dan memusnahkan sejumlah barang bukti agar tidak dapat digunakan lagi. Barang bukti tersebut mencakup satu unit perangkat internet Starlink, modem Starlink Gen3-V4, MikroTik RouterBoard, router, inverter, baterai, serta ratusan lembar voucher internet. Terdapat 257 lembar voucher 2GB seharga Rp 10.000, 253 lembar voucher 6GB seharga Rp 23.000, dan 58 lembar voucher 10GB yang disebut sebagai voucher bonus.

Majelis hakim juga memutuskan untuk membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000.

Menanggapi putusan ini, JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya. "Kami pikir-pikir, Yang Mulia," ungkap JPU dalam persidangan. Kuasa hukum Yogi, Romi Martianus, juga mengungkapkan hal yang sama, "Kami juga menyatakan pikir-pikir, Yang Mulia." Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada JPU dan pihak terdakwa untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut.

Pemaafan hakim atau rechterlijk pardon merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana kepada terdakwa dalam kondisi tertentu, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mekanisme ini diatur dalam Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Yogi terlibat dalam kasus ini karena menjual kembali layanan internet Starlink. Ia didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Kasus ini terdaftar dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Perkara ini bermula ketika Yogi membeli perangkat internet satelit Starlink untuk dipasang di wisma milik orang tuanya di Desa Sikakap pada tahun 2024. Karena minimnya sinyal telekomunikasi di daerah tersebut, banyak warga dan instansi pemerintah yang memanfaatkan koneksi internet di lokasi itu.

Melihat tingginya permintaan masyarakat, Yogi memperluas jangkauan jaringan dan mendirikan perusahaan bernama PT Mentawai Network Provider. Perusahaan ini resmi mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pemerintah pusat pada 2 Oktober 2025, sementara izin operasional lainnya masih dalam proses. Pada tanggal yang sama, Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A terkait dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin, dan Yogi ditangkap serta ditahan sejak 8 Juli 2026.

Artikel Terkait