Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2026. Pengesahan ini merupakan respons dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Undang-Undang Satu Data Indonesia bertujuan untuk mengatur pengelolaan data pemerintah, mencakup aspek standardisasi, interoperabilitas, keamanan, serta pemanfaatan data untuk kepentingan nasional. Regulasi ini terdiri dari 20 bab dan 141 pasal.
Dukungan Infrastruktur Digital
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyatakan bahwa kementeriannya akan berperan dalam mendukung keterhubungan sistem data pemerintah melalui interoperabilitas dan penyediaan infrastruktur digital. "Kita mencoba men-support interoperability dan juga dukungan infrastruktur," ungkap Nezar dalam siaran pers yang diterima pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Nezar menjelaskan bahwa pelaksanaan Satu Data Indonesia melibatkan banyak kementerian dan lembaga, masing-masing memiliki tanggung jawab dalam menjaga dan mengelola data sesuai dengan kewenangannya. "Di sini terlibat banyak kementerian dan lembaga yang akan menjaga ataupun mengampu Satu Data Indonesia. Namun demikian, kita lihat orkestrasinya dipimpin oleh Bappenas," katanya.
Pentingnya Keterhubungan Sistem
Menurut Nezar, keterhubungan sistem merupakan elemen krusial dalam implementasi Satu Data Indonesia. Ia menegaskan bahwa Komdigi akan mendukung kebutuhan interoperabilitas dan infrastruktur yang diperlukan agar sistem data antar kementerian dan lembaga dapat terhubung sesuai dengan tata kelola yang telah ditetapkan. "Menurut undang-undang demikian," jelasnya.
UU Satu Data Indonesia juga mengatur tata kelola melalui rencana induk, arsitektur, manajemen data, serta siklus data. Selain itu, regulasi ini memperhatikan keamanan dan perlindungan data melalui standar keamanan yang ditetapkan, menjadikan data sebagai komponen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam pembahasan RUU, DPR menegaskan bahwa data dasar nasional akan menjadi acuan utama untuk perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal, penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya. Dengan disahkannya UU Satu Data Indonesia, pengelolaan data pemerintah kini memiliki landasan hukum yang jelas untuk mengatur keterhubungan antar sistem, keamanan data, serta pembagian peran antara pembina data, produsen data, dan wali data.