Jakarta - Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menemui berbagai kendala di sejumlah daerah. Pemerintah terus mengandalkan pemadaman melalui darat dan udara, serta melakukan operasi modifikasi cuaca untuk membantu pembasahan lahan, di samping penegakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam pembakaran. Hal ini diungkapkan dalam diskusi bertajuk 'Strategi Penanganan Karhutla dan Penguatan Respons Darurat Melalui Kolaborasi Lintas Sektor' yang berlangsung di Amanaia Satrio, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/10/2026).
Laporan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 20 Oktober menunjukkan bahwa masih terdapat 481,26 hektare area karhutla yang belum padam di enam provinsi prioritas. Luas area tersebut setara dengan 48,9% dari total target penanganan yang mencapai sekitar 983,34 hektare. Di sisi lain, area yang dilaporkan telah padam mencapai 502,08 hektare atau 51,1%. Area yang paling luas masih berada di Kalimantan Tengah dengan 321,35 hektare, diikuti oleh Sumatra Selatan dengan 84 hektare, dan Jambi sekitar 70 hektare.
Kendala dalam Pemadaman Kebakaran
Dalam membahas tantangan penanganan kebakaran di beberapa wilayah, Brigjen TNI (Mar) Kresno Pratowo, Asisten Deputi Bidang Koordinasi Kekuatan Kemampuan dan Kerja Sama Pertahanan Kemenko Polkam, menekankan pentingnya ketersediaan sumber air dan mobilitas kendaraan untuk pengangkutan air. Selain itu, operasi pemadaman juga terhambat oleh kabut asap dan jarak pandang yang rendah. Dalam laporan BNPB, operasi water bombing di Kalimantan Tengah tidak dapat dilaksanakan pada 20 Oktober karena jarak pandang yang terbatas. Di Sumatera Selatan, sebanyak 81 kali pengeboman air dilaporkan berhasil memadamkan sekitar 20 hektare dari target sekitar 58 hektare.
Strategi Modifikasi Cuaca dan Pemadaman
Pemerintah juga melaksanakan operasi modifikasi cuaca (OMC) untuk membantu pembasahan area yang rawan kebakaran, termasuk lahan gambut. Namun, pelaksanaan OMC sangat bergantung pada kondisi atmosfer dan ketersediaan awan yang mendukung. Sebagai contoh, pada 20 Oktober, OMC dilakukan di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Selatan, sementara di Jambi tidak ada penerbangan OMC harian karena pertumbuhan awan dianggap kurang mendukung.
Nelwan Harahap, Direktur Penanganan Darurat Wilayah III BNPB, menjelaskan bahwa strategi penanganan tidak berhenti setelah api terlihat padam. Ia menekankan bahwa pemadaman harus diikuti dengan pendinginan dan pembasahan, terutama di lahan gambut yang berpotensi menyimpan bara di bawah permukaan. Pembasahan ini penting untuk mengurangi risiko kebakaran yang dapat menyala kembali. Oleh karena itu, modifikasi cuaca menjadi salah satu upaya pendukung, bukan pengganti pemadaman langsung di titik kebakaran.
Di sisi lain, Thomas Nifinluri, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan Kementerian Kehutanan, memaparkan bahwa strategi pengendalian karhutla mencakup pencegahan, pemadaman, dan pemulihan pascakebakaran. Upaya tersebut meliputi patroli terpadu, pembukaan lahan tanpa membakar, pemberdayaan masyarakat, serta pemulihan area yang terdampak.
Pemenuhan penanganan karhutla memerlukan lebih dari sekadar pengerahan personel dan armada pemadam. Permasalahan terkait sumber air dan operasi udara perlu diatasi, sementara pencegahan, pembasahan lahan gambut, dan penegakan hukum harus menjadi bagian dari upaya untuk mengurangi risiko kebakaran yang berulang.