Teknologi

Standar Kecepatan Internet Berdasarkan Zona Pembangunan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital

Kementerian Komunikasi dan Digital mengatur kecepatan internet yang berbeda untuk setiap zona pembangunan mobile broadband, membagi wilayah menjadi zona hijau, kuning, dan merah.

N
Nathania Gabriella Wardani
25 September 2026 66 pembaca
Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menyiapkan standar kecepatan internet yang bervariasi untuk setiap zona pembangunan mobile broadband, yang dibagi menjadi tiga kategori. Setiap zona akan memiliki kecepatan koneksi yang disesuaikan.

Dalam rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) mengenai Rencana Umum Pengembangan Infrastruktur Digital Pitalebar Bergerak, pemerintah membagi wilayah desa dan kelurahan menjadi zona hijau, kuning, dan merah. Pembagian zona ini tidak hanya menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam pembangunan infrastruktur, tetapi juga menjadi acuan untuk kecepatan akses mobile broadband yang akan diterima oleh masyarakat.

Detail Kecepatan Akses Internet per Zona

Dalam Pasal 16 rancangan Permenkomdigi, dijelaskan bahwa kecepatan akses rata-rata bagi pengguna di zona kuning ditetapkan paling rendah 18 Mbps. Sementara itu, wilayah yang termasuk dalam zona merah memiliki standar kecepatan akses rata-rata paling rendah 3 Mbps. Untuk zona hijau, kecepatan akses rata-rata pengguna akan ditentukan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Menteri.

Perbedaan standar ini berkaitan dengan karakteristik masing-masing wilayah. Zona hijau adalah area di mana penyediaan infrastruktur dilakukan oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler, sedangkan zona kuning dan merah merupakan wilayah yang memerlukan kemudahan atau intervensi dari pemerintah dalam kondisi tertentu.

Definisi Cakupan Layanan dan Indikator Pembangunan

Selain mengatur kecepatan, rancangan Permenkomdigi juga mendefinisikan cakupan layanan. Sebuah desa atau kelurahan akan dianggap telah terlayani oleh mobile broadband jika cakupan infrastrukturnya mencapai minimal 80% dari luas wilayah atau jumlah populasi. Parameter cakupan ini mengacu pada kekuatan sinyal paling rendah -105 dBm dari akumulasi cakupan seluruh spektrum frekuensi radio yang digunakan.

Dengan pendekatan ini, ukuran pembangunan infrastruktur mobile broadband tidak hanya akan melihat apakah sebuah desa sudah memiliki sinyal internet atau belum. Cakupan wilayah, jumlah penduduk yang terlayani, serta kecepatan akses juga menjadi bagian dari indikator pembangunan.

Rancangan Permenkomdigi saat ini masih dalam tahap uji publik. Komdigi memberikan kesempatan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memberikan tanggapan dan masukan hingga tanggal 5 Oktober 2026.

Artikel Terkait