News

Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan K3, Noel Ebenezer Siap Menghadapi Proses Hukum

Noel Ebenezer, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, akan menjalani sidang tuntutan terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 18 Mei 2026.

A
Ahmad Fauzan
18 May 2026 15 pembaca
Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan K3, Noel Ebenezer Siap Menghadapi Proses Hukum
Sumber gambar: nasional.kompas.com

JAKARTA - Noel Ebenezer, yang pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, akan menghadapi sidang tuntutan dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari Senin, 18 Mei 2026. Ketua majelis hakim, Nur Sari Baktiana, menginformasikan bahwa sidang tersebut akan dibuka kembali untuk membahas tuntutan pidana dari Penuntut Umum.

Proses Hukum yang Dihadapi Noel

Sidang tuntutan ini menjadi langkah krusial dalam kasus yang melibatkan Noel bersama sejumlah pejabat dan pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikasi dan lisensi K3. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, Noel dan rekan-rekannya dituduh menerima total uang mencapai Rp 6,5 miliar dari pemohon sertifikasi dan lisensi K3.

Jaksa menyebutkan, "Para terdakwa telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," saat membacakan dakwaan pada 19 Januari 2026.

Modus Operandi Pemerasan

Praktik pemerasan ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2021, dengan cara menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3. Dalam persidangan, terungkap adanya "tradisi" pungutan nonteknis di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3. Jaksa juga menjelaskan bahwa Hery Sutanto, mantan Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker, meminta bawahannya untuk melanjutkan praktik pungutan tersebut terkait pengurusan sertifikasi dan lisensi K3 melalui Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), dengan pungutan berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per sertifikat.

Dalam dakwaan, Noel disebutkan menerima Rp 3,365 miliar serta sebuah sepeda motor Ducati Scrambler dengan nomor polisi B 4225 SUQ dari ASN Kemenaker dan pihak swasta lainnya dalam kasus ini. Jaksa juga menegaskan bahwa Noel tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa menambahkan, "Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum." Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pengakuan dan Penyesalan Noel

Dalam sidang sebelumnya, Noel mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan atas penerimaan uang miliaran rupiah serta sepeda motor Ducati tersebut. "Saya mengaku bersalah, Yang Mulia. Menyesal. Sangat menyesal, Mulia. Dan malu saya," ungkap Noel dalam persidangan kasus korupsi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Di akhir sidang, Noel kembali meminta maaf kepada majelis hakim dan mengakui seluruh perbuatannya. "Harapan saya cuma di palu Yang Mulia masa depan saya hari ini. Dan saya ini butuh kebijaksanaan," tambahnya. Dia juga menegaskan tidak ingin menyalahkan orang lain atas perbuatannya, "Saya sudah menerima dan saya salah. Itu, Yang Mulia," ujarnya.

Artikel Terkait