Teknologi

RUU Satu Data Indonesia Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang

DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung di Jakarta. RUU ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan data di...

Y
Yusuf Ahmad Pratama
08 October 2026 54 pembaca
Paripurna pengesahan RUU tnetang Satu Data Indonesia, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Foto: Adrial Akbar/detikcom
Paripurna pengesahan RUU tnetang Satu Data Indonesia, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Foto: Adrial Akbar/detikcom

Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Satu Data Indonesia (SDI) telah disahkan oleh DPR RI menjadi undang-undang. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Ketua Panja RUU Satu Data Indonesia, Sturman Panjaitan, menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU ini. Ia menjelaskan bahwa RUU ini akan mencakup semua instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. "Satu data adalah semangat Bhinneka Tunggal Ika dalam bahasa tata kelola, produsen data beragam dari kementerian hingga pemerintah desa, namun standarnya satu, metadata satu, kode referensi satu, data induknya satu," ungkap Sturman.

Proses Pengesahan RUU

Dalam proses penyusunannya, Sturman menegaskan bahwa banyak pihak telah dilibatkan. RUU ini terdiri dari 20 bab dan 141 pasal. "RUU SDI hasil pembicaraan tingkat satu terdiri dari 20 bab dan 141 pasal," jelasnya.

Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang kemudian meminta persetujuan dari para peserta rapat. Para anggota DPR yang hadir menyatakan setuju agar RUU Satu Data Indonesia disahkan menjadi undang-undang. "Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," tanya Puan. "Setuju," jawab peserta rapat.

Poin-Poin Penting RUU SDI

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati RUU ini untuk dibawa ke paripurna. Rapat Kerja Pengambilan Keputusan RUU tentang Satu Data Indonesia dilaksanakan di ruang Baleg, gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada 5 Oktober 2026. Sturman Panjaitan kembali menjelaskan bahwa RUU ini merupakan usul inisiatif DPR RI.

Berikut adalah beberapa poin penting dari RUU Satu Data Indonesia yang disampaikan oleh Sturman Panjaitan:

  • Pengaturan Data Dasar Nasional (DDN) yang dikuasai oleh negara sebagai acuan utama dalam perencanaan pembangunan dan kebijakan lainnya.
  • Pengaturan tata kelola SDI melalui Rencana Induk SDI dan Arsitektur SDI yang dikoordinasikan oleh Menteri.
  • Pembentukan penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden.
  • Pengaturan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, daerah, dan desa dalam pengelolaan data.
  • Pengaturan standar data dan sistem katalog data nasional yang wajib diterapkan oleh semua produsen data.
  • Pengaturan penggunaan data dan pengendalian akses data, termasuk biaya atas akses data terbatas.
  • Penguatan keamanan data dan pelindungan data melalui standar keamanan yang diterapkan oleh lembaga terkait.
  • Penguatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan SDI.
  • Pengaturan mekanisme penyelesaian sengketa yang mengutamakan penyelesaian non-litigasi.
  • Pengaturan sanksi administratif dan ketentuan peralihan untuk menjamin kepatuhan terhadap penyelenggaraan SDI.

RUU ini diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan data di Indonesia dan mendukung berbagai kebijakan publik yang lebih baik.

Artikel Terkait