Kecenderungan untuk tampil menarik dengan makeup berwarna cerah sering kali membuat banyak orang lalai terhadap komposisi produk yang mereka gunakan. Ketidakwaspadaan ini menjadi masalah serius, seperti yang ditunjukkan oleh tindakan pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia pada kuartal pertama tahun 2026, yang berhasil menarik 11 produk kosmetik yang mengandung zat berbahaya. Di antara produk ilegal yang ditarik, terdapat satu bahan kimia yang sangat berbahaya, yaitu pewarna merah K10. Senyawa yang juga dikenal sebagai Rhodamin-B ini dirancang khusus untuk kebutuhan industri tekstil dan kertas.
"Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu," ungkap Kepala BPOM Taruna Ikrar.
Dampak Kanker dan Kerusakan Genetik
Bahaya paling serius dari penggunaan kosmetik yang mengandung Rhodamin-B adalah kemampuannya yang tinggi dalam memicu kanker. Hal ini dibuktikan dalam sebuah penelitian berjudul "A Systematic Review of the Toxicological Effects of Rhodamine-B" yang diterbitkan dalam International Journal of Pharmaceutical Sciences Review and Research pada tahun 2025. Penelitian tersebut menunjukkan bahwa pewarna ini dapat merusak struktur genetik manusia jika masuk ke dalam tubuh. Akibatnya, dapat terjadi pembelahan sel abnormal yang berujung pada pertumbuhan jaringan kanker.
Mengingat zat kimia ini mudah masuk ke dalam aliran darah melalui pori-pori kulit yang sensitif, ancaman kanker tidak hanya terbatas pada area wajah. Sel kanker dapat menyebar dan menyerang jaringan tubuh lainnya tanpa disadari oleh pengguna.
Iritasi Kulit dan Kerusakan Organ
Selain berpotensi menyebabkan kanker, pewarna merah K10 juga dikenal sebagai agen perusak jaringan kulit yang sangat agresif. Menurut Prof. Dr. Ir. Sedarnawati Yasni, M.Agr., auditor senior Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), pengguna produk kosmetik yang tidak terjamin kualitasnya sering mengalami reaksi alergi akut setelah pemakaian. Kondisi kulit akan memburuk dengan munculnya iritasi parah disertai rasa gatal, perih, dan sensasi terbakar. Penggunaan yang berkelanjutan dapat mengakibatkan peradangan kulit dan pembentukan eksim yang merusak tekstur wajah secara permanen.
Partikel mikroskopis dari pewarna K10 dapat menembus lapisan kulit dan beredar dalam sirkulasi darah. Dalam kasus penggunaan lipstik, pewarna beracun ini sangat rentan tertelan, yang dapat menyebabkan penumpukan racun dan kerusakan serius pada hati serta ginjal. Hati dapat mengalami kerusakan akibat kelelahan dalam menetralisir racun, sedangkan ginjal dapat tersumbat, yang berpotensi menyebabkan gagal ginjal dan mengganggu sistem pembuangan kotoran dalam tubuh.
Lebih jauh lagi, senyawa berbahaya ini dapat menyerang sistem saraf pusat. Zat beracun yang beredar dalam darah dapat menembus lapisan pelindung pembuluh darah di otak, mengakibatkan gangguan fungsi saraf yang serius. Dampak ini dapat memicu perubahan perilaku dan merusak koordinasi gerak, serta mengganggu kinerja kelenjar yang mengatur keseimbangan hormon tubuh.
Dengan demikian, penting bagi konsumen untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam memilih produk kosmetik agar terhindar dari risiko kesehatan yang serius.