Jakarta - Kasus rekaman usher GIIAS yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi menggunakan kacamata berkamera telah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Seorang content creator yang sering membuat konten bertema 'cara mendekati perempuan' sempat menolak permintaan dari seorang wanita untuk menghapus video tersebut dan meminta biaya produksi sebagai gantinya. Tindakan ini menuai kecaman dari netizen, dan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mendorong agar para usher di GIIAS 2026 melaporkan kejadian ini ke polisi jika mereka direkam tanpa izin.
Pada Senin (3/8/2026), sejumlah pengamat memberikan dukungan terhadap saran tersebut. Donny B Utoyo, anggota Dewan Penasehat Organisasi ICT Watch yang fokus pada Literasi Digital, menyatakan bahwa membawa isu ini ke jalur hukum adalah langkah yang sangat tepat. "Menurut saya, korban sangat beralasan untuk menempuh jalur hukum. Persoalannya bukan semata-mata seseorang terlihat di ruang publik, melainkan wajah, interaksi, dan identitasnya direkam secara tersembunyi, lalu diolah dan disebarluaskan sebagai bahan konten demi popularitas atau keuntungan pembuat konten," jelas Donny.
Hak Privasi dan Hukum yang Berlaku
Donny menegaskan bahwa kehadiran seseorang di ruang publik tidak serta-merta menghilangkan hak atas privasi, martabat, serta kendali atas penggunaan citra diri mereka. Ia merujuk pada Pasal 12 UU Hak Cipta yang melarang penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi potret seseorang tanpa persetujuan dari individu yang bersangkutan. "Pelanggaran untuk kepentingan komersial juga memiliki ketentuan pidana dalam Pasal 115. Karena itu perlu diperiksa apakah konten tersebut dimonetisasi, menjadi bagian dari promosi akun, atau digunakan untuk memperoleh keuntungan ekonomi maupun engagement komersial," tambahnya.
Lebih lanjut, jika isi, sudut pengambilan, narasi, atau penyajiannya mengandung pelecehan, objektifikasi seksual, atau eksploitasi tubuh perempuan, pihak berwenang dapat mempertimbangkan penerapan ketentuan kekerasan seksual berbasis elektronik. Hal ini diatur dalam Pasal 14 UU TPKS. "Penerapannya tidak otomatis hanya karena ada perekaman tanpa izin, namun harus dibuktikan adanya muatan dan tujuan seksual sebagaimana unsur pasalnya," ungkap Donny.
Pentingnya Melapor dan Menghormati Privasi
Dalam konteks ini, penolakan pelaku untuk menghapus konten setelah permintaan dari korban menjadi sangat signifikan. Setelah keberatan disampaikan, pelaku tidak dapat lagi berdalih tidak mengetahui bahwa individu yang direkam menolak penggunaan wajah dan interaksinya. Sikap mempertahankan konten dapat memperbesar kerugian, memperpanjang penyebaran, dan menunjukkan pengabaian terhadap persetujuan korban. "Jadi, saran melapor polisi merupakan langkah yang sah dan masuk akal. Korban sebaiknya menyimpan tautan, video utuh, tangkapan layar, tanggal permintaan takedown, jawaban pelaku, data jumlah penonton, serta bukti monetisasi. Korban juga dapat meminta penghapusan kepada platform dan mempertimbangkan gugatan ganti rugi," tutup Donny.
Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi, juga sependapat dengan dorongan agar korban melapor ke polisi jika merasa dirugikan. Ia menekankan pentingnya laporan tersebut agar aparat dapat menilai secara objektif apakah terdapat unsur pidana. "Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa membuat konten demi mengejar viral tidak boleh mengorbankan hak privasi orang lain. Di era media sosial, persetujuan harus menjadi prinsip utama sebelum merekam dan mempublikasikan seseorang," tegas Heru.
Heru juga mengimbau masyarakat untuk lebih menghormati privasi orang lain dan menghindari merekam, memotret, atau mengunggah seseorang ke media sosial tanpa persetujuannya, terutama jika konten tersebut berpotensi mempermalukan atau merugikan. "Demi mengejar konten viral, jangan sampai kita mengabaikan etika dan melanggar hukum," tambahnya. Ia berharap agar korban tidak ragu untuk meminta penghapusan konten, menyimpan bukti, serta melaporkan kepada platform maupun aparat penegak hukum jika merasa hak privasinya dilanggar. Heru yakin bahwa ruang digital yang sehat hanya dapat terwujud jika semua pihak saling menghormati hak dan martabat sesama.