JAKARTA – Isu mengenai reformasi sistem peradilan militer kembali menjadi sorotan. Di tengah tuntutan masyarakat untuk transparansi, para ahli hukum menegaskan bahwa keberadaan Peradilan Militer bukanlah sebuah pengecualian hukum atau ruang untuk melindungi pelanggar, melainkan merupakan amanat konstitusi yang jelas dan terukur.
Secara hukum, keberadaan Peradilan Militer diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, termasuk peradilan militer. Hal ini menunjukkan bahwa peradilan militer memiliki posisi yang setara dengan peradilan umum, agama, dan tata usaha negara. “Peradilan Militer bukan lembaga yang terpisah dari sistem hukum nasional. Ia merupakan pilar yang sah dalam struktur kekuasaan kehakiman kita,” ungkap seorang praktisi hukum militer dalam sebuah diskusi di Jakarta.
Miskonsepsi Tentang Perlindungan Hukum
Salah satu kesalahpahaman yang sering muncul adalah anggapan bahwa prajurit TNI yang melanggar hukum akan mendapatkan perlindungan jika diadili di pengadilan militer. Namun, para ahli menekankan prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali, yang menyatakan bahwa hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum. Beberapa alasan mengapa mekanisme ini tetap penting antara lain:
Data menunjukkan bahwa Pengadilan Militer sering kali memberikan vonis yang lebih berat dibandingkan pengadilan umum untuk kasus-kasus yang melibatkan penyalahgunaan wewenang atau kekerasan. Selain hukuman penjara, prajurit juga menghadapi sanksi administratif yang berat, seperti Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). “Di pengadilan umum, seseorang mungkin hanya dipenjara. Di peradilan militer, selain penjara, mereka juga kehilangan kehormatan, pangkat, dan mata pencaharian melalui pemecatan. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban yang sangat serius,” tegas narasumber tersebut.
Tantangan dan Upaya Meningkatkan Keadilan
Meskipun secara konstitusi memiliki landasan yang kuat, tantangan terbesar bagi Peradilan Militer saat ini adalah persepsi publik. Upaya untuk meningkatkan akses media dalam sidang militer dan digitalisasi putusan melalui direktori putusan Mahkamah Agung menjadi kunci untuk menunjukkan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan di balik seragam loreng.
Revisi UU Peradilan Militer yang sering dibahas seharusnya ditempatkan dalam konteks penguatan, bukan pelemahan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap prajurit yang melanggar hukum tetap berada di bawah supremasi hukum, sekaligus menjaga kehormatan institusi yang bertanggung jawab atas kedaulatan negara.