Teknologi

Putusan MK: Kuota Internet Kini Dapat Digunakan Hingga Habis

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan mengenai kuota internet yang hangus setelah masa aktif paket berakhir, mengharuskan operator seluler untuk menyediakan layanan yang...

M
Maria Gabriella
27 July 2026 26 pembaca
Foto: Getty Images/iStockphoto/Georgijevic
Foto: Getty Images/iStockphoto/Georgijevic

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan terkait dengan kebijakan kuota internet yang hilang saat masa aktif paket berakhir. Keputusan ini mengharuskan operator seluler untuk menyediakan paket internet yang bisa digunakan hingga habis. Berikut adalah beberapa fakta penting mengenai putusan MK tersebut.

MK Mengabulkan Sebagian Gugatan Terkait Kuota Internet

MK telah menyetujui sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan dalam UU Telekomunikasi. Putusan ini dibacakan pada 23 Juli 2026 dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Operator Harus Sediakan Pilihan untuk Sisa Kuota

Dalam amar putusannya, MK tidak melarang adanya masa aktif paket internet, tetapi mewajibkan penyelenggara telekomunikasi untuk menyediakan pilihan layanan yang memastikan sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan hingga habis. Selain itu, kuota yang telah dibeli tidak boleh dikenakan biaya tambahan hanya untuk tetap bisa digunakan.

Mekanisme Perlindungan Konsumen yang Fleksibel

MK memberikan keleluasaan dalam pelaksanaan perlindungan konsumen. Mekanisme yang diterapkan tidak harus berupa rollover atau akumulasi kuota, tetapi juga dapat berupa perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, atau skema perlindungan lain yang dianggap proporsional.

Putusan Tidak Menghapus Masa Berlaku Paket Internet

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menegaskan bahwa substansi putusan MK tidak berarti seluruh paket internet menjadi tidak memiliki masa berlaku. Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menyatakan bahwa putusan ini hanya mewajibkan operator untuk menyediakan pilihan produk yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.

Potensi Dampak pada Tarif Internet

ATSI juga mengingatkan bahwa jika salah satu implementasi putusan MK adalah penyediaan paket rollover, maka ada potensi penyesuaian tarif internet. Hal ini disebabkan oleh kewajiban operator untuk menjamin keberlanjutan layanan terhadap kuota yang dibawa ke periode berikutnya. Namun, besaran penyesuaian tarif masih belum dapat ditentukan karena menunggu petunjuk teknis dari Komunikasi dan Digital.

Industri Menunggu Aturan Pelaksanaan dari Komdigi

Sejauh ini, industri telekomunikasi menyatakan bahwa putusan MK belum dapat diterapkan secara langsung karena masih memerlukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) sebagai aturan pelaksanaan. Setelah aturan teknis diterbitkan, operator akan menyesuaikan produk dan sistem layanannya sesuai dengan ketentuan baru.

Operator Siap Berkolaborasi dengan Pemerintah

ATSI mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi dengan Komdigi terkait putusan ini, namun asosiasi memastikan bahwa industri siap untuk berdiskusi dan mematuhi aturan pelaksanaan yang akan diterbitkan oleh pemerintah.

Komdigi Akan Melakukan Penyesuaian Regulasi

Komdigi menghormati putusan MK yang mengharuskan kuota internet yang telah dibeli dapat digunakan hingga habis tanpa biaya tambahan. Terkait hal ini, Komdigi akan melakukan kajian terhadap implikasi secara menyeluruh. Pemerintah juga akan mempelajari apakah perlu dilakukan penyesuaian regulasi agar putusan tersebut dapat diterapkan tanpa mengganggu keberlanjutan industri telekomunikasi serta kualitas layanan kepada masyarakat.

Artikel Terkait