Teknologi

Perubahan Aturan Spektrum 700 MHz untuk Keperluan Pertahanan Negara

Kementerian Komunikasi dan Digital mengusulkan perubahan penggunaan spektrum frekuensi radio 700 MHz, yang sebelumnya dialokasikan untuk layanan seluler, kini diusulkan untuk telekomunikasi pertahanan...

J
Jonathan Michael Saputra
22 September 2026 57 pembaca
Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang mempersiapkan revisi aturan terkait penggunaan spektrum frekuensi radio 700 MHz. Sebagian dari pita frekuensi yang sebelumnya diperuntukkan bagi layanan jaringan seluler kini diusulkan untuk dialokasikan bagi keperluan telekomunikasi khusus yang berkaitan dengan pertahanan negara.

Usulan perubahan ini dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (RPM) yang membahas perubahan atas Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2023 mengenai Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz. Saat ini, Komdigi membuka kesempatan bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memberikan tanggapan terhadap rancangan aturan tersebut, sebagai bagian dari prinsip partisipasi yang bermakna.

Alokasi dan Penggunaan Frekuensi

Dalam peraturan yang ada, seluruh sisa frekuensi 700 MHz yang berjumlah 2x45 MHz (90 MHz) ditetapkan, di mana 70 MHz di antaranya dialokasikan untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler. Tiga operator seluler yang telah memenangkan lelang frekuensi 700 MHz adalah XLSmart yang mendapatkan 30 MHz (2x15 MHz), Telkomsel 20 MHz (2x10 MHz), dan Indosat Ooredoo Hutchison 20 MHz (2x10 MHz). Namun, masih ada blok frekuensi sebesar 2x10 MHz (20 MHz) yang belum ditentukan penggunaannya. Blok ini menjadi bagian dari perubahan rencana penggunaan spektrum dalam RPM terbaru, yang direncanakan untuk komunikasi pertahanan negara.

Dalam RPM terbaru, Komdigi mengusulkan penggunaan pita 700 MHz dengan moda Frequency Division Duplex (FDD). Untuk jaringan bergerak seluler, rentang yang ditetapkan adalah 703-738 MHz berpasangan dengan 758-793 MHz. Sedangkan untuk telekomunikasi khusus keperluan pertahanan negara, rentang yang disiapkan adalah 738-748 MHz berpasangan dengan 793-803 MHz. Dengan demikian, terdapat 10 MHz berpasangan (2x10 MHz) yang diusulkan untuk komunikasi pertahanan negara.

Prosedur dan Ketentuan Baru

Usulan penggunaan spektrum ini muncul setelah Kementerian Pertahanan mengajukan permohonan pada tahun 2025 untuk penggunaan sebagian pita 700 MHz guna mendukung operasi dan komunikasi internal militer yang bersifat strategis. Dalam rancangan aturan ini, hak penggunaan spektrum untuk keperluan tersebut akan diberikan dalam bentuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dengan cakupan wilayah nasional. Penetapan pemegang IPFR akan dilakukan melalui mekanisme evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menariknya, penggunaan spektrum 700 MHz untuk keperluan pertahanan tidak terbatas pada satu teknologi tertentu. RPM memberikan hak kepada pemegang IPFR untuk memilih teknologi yang sesuai dengan standar International Mobile Telecommunications (IMT), termasuk teknologi 4G maupun 5G. Hal ini memungkinkan pemanfaatan pita tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan komunikasi pertahanan dan teknologi yang digunakan.

Akan tetapi, terdapat beberapa batasan yang harus diperhatikan. Pemegang IPFR untuk telekomunikasi khusus pertahanan dilarang menggunakan spektrum di luar peruntukannya, melakukan interkoneksi dengan jaringan telekomunikasi lain, serta memungut biaya atas penggunaan atau pengoperasiannya. Selain itu, pemegang IPFR untuk telekomunikasi khusus pertahanan juga dikecualikan dari kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio.

Rancangan ini juga mengatur perlakuan khusus untuk penggunaan spektrum bagi kebutuhan pertahanan. Terdapat pengecualian pemenuhan sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan pertahanan negara, asalkan perangkat tersebut memiliki spesifikasi khusus dan tidak diperdagangkan untuk umum. Di sisi lain, IPFR dapat dicabut sebelum masa berlakunya berakhir jika penggunaan spektrum tidak optimal atau terdapat perubahan perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio secara nasional.

Perubahan aturan mengenai 700 MHz ini masih dalam tahap rancangan dan belum menjadi ketentuan final. Komdigi memberikan kesempatan kepada masyarakat serta pemangku kepentingan untuk menyampaikan tanggapan dan masukan dari tanggal 17 September hingga 27 September 2026. Masukan dapat disampaikan kepada Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital melalui alamat surat elektronik yang tercantum dalam pengumuman konsultasi publik. Perubahan ini pada akhirnya akan menentukan pembagian penggunaan pita 700 MHz antara kebutuhan jaringan bergerak seluler dan telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan negara.

Artikel Terkait