Peredaran kosmetik murah yang mengandung bahan berbahaya kembali menjadi perhatian setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan temuan 11 produk kosmetik yang mengandung pewarna merah K10 atau Rhodamin B pada tahun 2026. Zat ini, yang biasanya digunakan dalam industri tekstil dan cat, berpotensi menyebabkan gangguan fungsi hati hingga kanker jika digunakan secara berkelanjutan. Informasi ini disampaikan melalui situs resmi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pada hari Jumat, 15 Mei 2026.
Selain Rhodamin B, BPOM juga menemukan berbagai bahan berbahaya lainnya seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, deksametason, serta cemaran 1,4-dioksan dalam beberapa produk kosmetik. Dosen Program Studi Farmasi UMY, apt. RR. Sabtanti Harimurti, M.Sc., Ph.D., menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk kecantikan, terutama yang dijual bebas di marketplace dengan harga yang sangat murah. “Temuan kosmetik yang mengandung pewarna merah K10 ini menjadi pengingat bahwa masyarakat tidak boleh sembarangan memilih kosmetik,” ungkap Sabtanti.
Bahaya Rhodamin B dan Penggunaan Kosmetik Berbahaya
Sabtanti menjelaskan bahwa Rhodamin B bukanlah bahan yang aman untuk tubuh manusia. Zat ini biasanya digunakan sebagai pewarna dalam industri, namun karena harganya yang murah dan warna yang mencolok, sering disalahgunakan dalam produk kosmetik seperti lipstik, perona pipi, dan eye shadow. “Rhodamin B itu sebenarnya pewarna industri, bukan untuk tubuh manusia. Karena warnanya cerah serta harganya murah, ada pihak-pihak yang menyalahgunakannya untuk kosmetik agar terlihat menarik dan biaya produksinya rendah,” jelasnya.
Dalam jangka pendek, penggunaan kosmetik yang mengandung Rhodamin B dapat menyebabkan iritasi kulit, rasa panas, ruam, dan gatal, terutama bagi mereka yang memiliki kulit sensitif. Namun, risiko yang lebih serius akan muncul jika produk tersebut digunakan dalam waktu lama. Sabtanti menambahkan bahwa zat ini dapat masuk ke dalam tubuh melalui kulit, mulut, atau saluran pernapasan. “Pada lipstik misalnya, bahan tersebut bisa ikut tertelan sedikit demi sedikit. Masalahnya, Rhodamin B tidak bisa dimetabolisme tubuh dengan baik sehingga dapat terakumulasi,” katanya. Ia juga menjelaskan bahwa sifat karsinogenik pada Rhodamin B dapat menyebabkan gangguan fungsi hati hingga kanker hati akibat paparan yang berkepanjangan.
Ciri-Ciri Kosmetik Berbahaya yang Perlu Diketahui
Selain memahami risiko, masyarakat juga diimbau untuk mengenali ciri-ciri kosmetik berbahaya sebelum melakukan pembelian. Menurut Sabtanti, salah satu indikator yang dapat diperhatikan adalah tampilan fisik produk. Kosmetik yang mengandung pewarna berbahaya biasanya memiliki warna yang terlalu mencolok dan tampak sangat mengilap saat terkena cahaya. “Tekstur produk terkadang juga tidak tercampur dengan baik sehingga muncul gumpalan warna pada kosmetik,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya memeriksa informasi pada kemasan produk. Kosmetik yang aman biasanya mencantumkan komposisi bahan secara jelas dan memiliki nomor registrasi BPOM. “Kalau produk kosmetik tidak mencantumkan komposisi yang jelas atau tidak memiliki nomor registrasi BPOM, masyarakat sebaiknya berhati-hati,” tegas Sabtanti.
Sabtanti juga mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan reaksi tubuh setelah menggunakan produk kosmetik tertentu. Jika muncul keluhan seperti gatal, rasa panas, atau iritasi, penggunaan produk tersebut sebaiknya segera dihentikan untuk menghindari dampak yang lebih serius. Menurutnya, saat ini masyarakat lebih mudah memeriksa legalitas produk karena BPOM telah menyediakan layanan dan aplikasi untuk memeriksa nomor registrasi kosmetik secara mandiri melalui ponsel. “Langkah sederhana seperti itu penting untuk melindungi diri dari risiko penggunaan kosmetik berbahaya,” kata Sabtanti.