Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meningkatkan upaya pengawasan terhadap pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di dunia digital. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya jumlah pelanggaran yang terjadi. Antara 20 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2026, Komdigi telah menangani sebanyak 9.263 kasus, dengan sebagian besar pelanggaran ditemukan pada situs web ilegal. Dari total tersebut, 9.109 pelanggaran berasal dari situs web independen yang menjadi saluran utama distribusi konten bajakan, yang berpotensi mengancam keberlangsungan industri kreatif dan ekosistem digital di Indonesia.
Pola Pelanggaran yang Semakin Terorganisir
Sementara itu, penggunaan media sosial dinilai lebih terkendali karena adanya sistem pelaporan yang lebih ketat. Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, menekankan bahwa pelanggaran HKI di ruang digital bukan hanya mengenai distribusi konten ilegal, tetapi juga merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan ekonomi kreatif di tanah air. "Kami melihat pola pelanggaran HKI saat ini semakin terorganisir dan masif, terutama melalui situs web ilegal yang terus bermunculan dengan domain baru," ungkapnya.
Komdigi berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem pengawasan, memperkuat kolaborasi dengan platform digital dan pemangku kepentingan terkait, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga ekosistem digital yang sehat. "Negara harus hadir untuk memastikan para kreator mendapatkan perlindungan yang layak atas karya mereka," tegasnya.
Strategi Kolaboratif dalam Industri Streaming
Menanggapi situasi ini, Sekretaris Jenderal Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), Elvira Lestari, menyatakan bahwa industri streaming sedang memperkuat strategi kolaboratif untuk menutup celah pembajakan digital. Data menunjukkan bahwa 98 persen pelanggaran HKI terjadi di situs web. "Ini adalah tantangan besar bagi kami. Strategi AVISI ke depan akan berfokus pada 'Follow the Money'. Kami bekerja sama dengan penyedia pembayaran dan pengiklan untuk memastikan situs-situs ilegal ini tidak mendapatkan pemasukan," jelas Elvira dalam keterangan resmi AVISI yang diterima pada Kamis (18/6/2026).
Selama periode 20 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2026, Komdigi telah menangani sebanyak 4.550.790 konten negatif di ruang digital Indonesia. Meskipun jumlah pelanggaran HKI tidak sebesar kasus perjudian online atau konten negatif lainnya, perlindungan terhadap kekayaan intelektual dianggap sebagai fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan industri kreatif nasional dan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.
Pemerintah bersama pelaku industri juga mengajak masyarakat untuk menjadi pengguna internet yang cerdas dan bertanggung jawab dengan mengakses serta mendukung konten legal sebagai bentuk perlindungan terhadap karya anak bangsa. "Kami juga terus memperkuat sinergi dengan Komdigi untuk mempercepat proses takedown situs-situs tersebut sebelum mereka sempat berganti domain," tambah Elvira.