Teknologi

Pemerintah Siapkan Regulasi Kecerdasan Buatan untuk Lindungi Masyarakat

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pentingnya tata kelola yang kuat dalam pengembangan kecerdasan buatan (AI) untuk menghindari risiko bagi masyarakat. Dua Peraturan Presiden men...

N
Nathania Gabriella Wardani
13 June 2026 4 pembaca
Pemerintah Siapkan Regulasi Kecerdasan Buatan untuk Lindungi Masyarakat
Menkomdigi Meutya Hafid. Foto: Ari Saputra/detikFoto

Jakarta - Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital, mengingatkan bahwa kemajuan dalam kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) perlu diimbangi dengan pengelolaan yang baik agar tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat. Ia menjelaskan bahwa kekuatan AI tidak hanya terletak pada algoritma yang canggih, tetapi juga pada kemampuannya dalam mengumpulkan dan mengolah data dalam jumlah besar. Oleh karena itu, penggunaan teknologi ini harus dilindungi oleh regulasi yang dapat menjaga kepentingan publik.

Risiko Pengumpulan Data Tanpa Perlindungan

Dalam presentasinya di Bravo 500 Summit 2026, Meutya mengangkat isu mengenai perusahaan teknologi yang mengumpulkan lebih dari tiga miliar foto dari warga Uni Eropa melalui berbagai platform digital untuk mengembangkan teknologi pengenalan wajah berbasis AI. "Kasus ini menunjukkan bahwa kekuatan AI tidak hanya terletak pada algoritma tapi tentu yang utama juga kepada data. Semakin besar integrasi data yang dimiliki, semakin besar pula kemampuan AI untuk menghasilkan wawasan dan keputusan yang akurat," ungkapnya di Jakarta, pada Kamis (11/6/2026).

Namun, ia juga menekankan bahwa inovasi harus berjalan seiring dengan tata kelola yang baik. "Pengumpulan dan pemanfaatan data tanpa perlindungan serta persetujuan yang memadai berpotensi menggerus kepercayaan dan memunculkan berbagai risiko," tambah Meutya.

Pemerintah Siapkan Dua Peraturan Presiden

Seiring dengan perkembangan AI di tingkat global, pemerintah Indonesia mengambil langkah yang berbeda dibandingkan negara lain dengan merancang regulasi khusus untuk teknologi ini. Meutya menyatakan bahwa saat ini pemerintah sedang mempersiapkan dua Peraturan Presiden (Perpres) mengenai AI. Peraturan pertama akan mengatur aspek etika dalam kecerdasan buatan, sedangkan peraturan kedua akan berisi peta jalan pengembangan AI nasional.

Indonesia memilih pendekatan ini karena melihat jumlah masyarakat yang terhubung ke internet yang mencapai 230 juta orang. "Kami merasa sangat perlu untuk mengambil sikap bahwa Indonesia harus memiliki aturan khusus, aturan sendiri terkait artificial intelligence," jelasnya.

Dalam rancangan kebijakan tersebut, pengembangan AI nasional akan didasarkan pada empat fondasi utama, yaitu tata kelola digital yang transparan, infrastruktur yang andal, pengelolaan data yang aman dan terintegrasi, serta talenta digital yang kompetitif.

Pemerintah juga menyiapkan empat kebijakan utama yang mencakup penguatan kapabilitas teknologi, riset, pengembangan ekosistem inovasi, kolaborasi multipihak melalui pendekatan whole of government, serta mitigasi risiko. Meutya menyebutkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital akan menyiapkan aturan payung, sementara regulasi teknis akan disusun oleh masing-masing sektor sesuai kebutuhan.

"Kami berharap setiap sektor memiliki aturan AI tergantung dengan sektor masing-masing. Yang kita siapkan di Komdigi adalah aturan payung besarnya," ungkap Meutya.

Dalam kebijakan ini, pemerintah telah menetapkan 10 sektor prioritas untuk pengembangan AI nasional, yang meliputi ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan keuangan, reformasi birokrasi, politik-hukum-keamanan, energi dan lingkungan, perumahan, transportasi dan infrastruktur, serta seni dan ekonomi kreatif. Meutya menjelaskan bahwa sektor-sektor tersebut dipilih karena memiliki dampak langsung terhadap peningkatan produktivitas, pelayanan publik, serta pembangunan nasional yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Walaupun tidak menyebutkan waktu secara spesifik, Meutya menegaskan bahwa Perpres AI akan diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto tahun ini. "Mudah-mudahan nggak ada lagi permintaan untuk konsultasi ulang, insya Allah tahun ini kita amat sangat percaya diri karena pada prinsipnya perpresnya sudah selesai," tutupnya.

Artikel Terkait