Teknologi

Menkominfo Tegaskan Perekaman Tanpa Izin Melanggar Hukum

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyoroti tindakan konten kreator yang merekam individu tanpa persetujuan, termasuk penggunaan kacamata pintar, yang dianggap melanggar undang-undang perl...

N
Nathania Gabriella Wardani
05 August 2026 55 pembaca
Menkomdigi Soroti Konten Kreator Rekam Tanpa Izin, Langgar UU Ini. Foto: Agus Tri Haryanto
Menkomdigi Soroti Konten Kreator Rekam Tanpa Izin, Langgar UU Ini. Foto: Agus Tri Haryanto

Jakarta - Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital, memberikan tanggapan mengenai tindakan konten kreator yang merekam orang lain tanpa izin, termasuk penggunaan smart glasses. Ia menegaskan bahwa perekaman tanpa persetujuan melanggar ketentuan perlindungan data pribadi serta etika digital.

Pernyataan ini muncul setelah viralnya sebuah insiden di mana seorang kreator konten Indonesia merekam seorang usher perempuan di pameran otomotif GIIAS 2026 dengan kacamata pintar tanpa sepengetahuan orang tersebut. Video tersebut diunggah ke media sosial dengan narasi "cara deketin cewek," yang memicu kritik dari publik karena dianggap melanggar privasi individu.

Pelanggaran Hukum dan Etika

"Terkait dengan perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan di sebuah kegiatan, kami mendapat banyak masukan. Pada prinsipnya, kami perlu sekali mengingatkan bahwa ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang pertama. Dan yang kedua adalah pelanggaran terhadap etika," ungkap Meutya saat konferensi pers di Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, pada Senin (3/8/2026).

Meutya juga menekankan bahwa alasan perekaman dilakukan di ruang publik tidak dapat dijadikan justifikasi untuk merekam seseorang tanpa persetujuan. "Jadi tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin, meskipun di ranah publik. Kasusnya kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan yang disampaikan teman-teman yang sedang berolahraga di jalan raya kemudian direkam tanpa izin. Jadi kami akan memperlakukan ini sebagai hal yang sama," tegasnya.

Penegakan Hukum dan Perlindungan Masyarakat

Meutya menyatakan bahwa pemerintah telah mengetahui bahwa kasus ini telah dilaporkan kepada pihak berwenang. Oleh karena itu, penegakan hukum akan berada di bawah kewenangan kepolisian. "Kami juga mendengar bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Jadi sekali lagi, penegakan hukumnya ada pada teman-teman kepolisian. Dari kami adalah mengingatkan bahwa di situ ada pelanggaran terhadap PDP, di situ juga ada pelanggaran terhadap etika," jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah berkomitmen untuk memastikan ruang digital menjadi lebih aman bagi seluruh masyarakat, terutama bagi kelompok yang rentan terhadap perekaman tanpa izin. "Dalam kerangka menjaga tidak hanya perempuan, tetapi khususnya perempuan dan anak-anak dari kegiatan-kegiatan perekaman tanpa izin, ini harus kita hentikan dan kita lakukan tindakan-tindakan serius di bidang masing-masing," tegas Meutya.

Selain memberikan peringatan kepada masyarakat, Kementerian Komunikasi dan Digital juga akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan kewenangannya melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital. "Tentu di Komdigi juga kami akan teruskan kepada WASDIK (Ditjen Pengawasan Ruang Digital) untuk kemudian melakukan langkah-langkah terukur dalam menyelesaikan permasalahan ini," tutup Meutya.

Artikel Terkait