News

Mahfud MD Usulkan Judi Online Dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset

Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, mengusulkan agar tindak pidana judi online dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset untuk mempermudah penanganan kasusnya.

D
Daniel Kristianto
11 September 2026 4 pembaca
Mahfud MD Usulkan Judi Online Dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset
Sumber gambar: nasional.kompas.com

JAKARTA - Mahfud MD, yang pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan, menyatakan bahwa tindak pidana judi online seharusnya diakui sebagai bagian dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam sebuah podcast yang ditayangkan di YouTube, Mahfud menekankan pentingnya memasukkan judi online ke dalam kategori tindak pidana, mengingat besarnya transaksi yang terjadi dalam praktik tersebut.

“Itu harus masuk menurut saya. Kenapa judi online tidak? Justru transaksi uang yang besar-besaran itu justru judi online juga,” ujarnya. Mahfud mengungkapkan bahwa dengan memasukkan judi online dalam RUU ini, penanganan kasus dapat dilakukan secara lebih menyeluruh, tidak hanya pada pelaku di lapangan, tetapi juga kepada para dalang yang terlibat. “Sehingga judi online itu lalu selama ini juga penyelesaiannya tidak tuntas, hanya menyangkut pelaku-pelaku lapangan, operatornya tidak. Kalau ada begini kan bisa, undang-undang perampasan aset gitu,” tambahnya.

Pentingnya Transparansi dalam Penyusunan RUU

Mahfud juga memberikan perhatian pada proses penyusunan RUU Perampasan Aset yang saat ini sedang berlangsung di DPR RI. Ia mendorong agar pemerintah dan DPR lebih terbuka dalam proses ini dan memastikan bahwa perkembangan draf RUU dapat diakses oleh publik. “Dan DPR dan pemerintah sekarang harus membuka diri, ya kan. Di pemerintah itu kebiasaannya kalau sudah ada RUU kan di-upload di kantor pemerintah,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa agar penyusunan RUU Perampasan Aset dapat berjalan dengan baik, perlu ada transparansi sehingga tidak ada informasi yang disembunyikan. “Dulu misalnya di kantor Polhukam. Ya kalau ada apa, upload di sana, terus yang di Setneg, yang di Kumham gitu, sehingga rakyat baca ini lho perkembangan terakhir gitu. Kalau petak umpet begini ya nanti gagal ini,” sambungnya. Mahfud juga menekankan pentingnya publikasi pasal-pasal dalam RUU serta melibatkan masyarakat dalam proses penyusunannya. “Ya harus, harus diumumkan. Ini yang sekarang sedang dibahas oleh DPR. Lalu RDPU, ya pelibatan masyarakat,” ujarnya.

Daftar Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menyusun daftar 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi perampasan aset. Di antara jenis-jenis tindak pidana tersebut terdapat korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, serta penyelundupan manusia. Selain itu, juga terdapat tindak pidana terkait penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya, serta tindak pidana di berbagai sektor seperti kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, dan perasuransian.

Dengan adanya usulan ini, diharapkan penanganan terhadap judi online dan tindak pidana lainnya dapat dilakukan dengan lebih efektif dan menyeluruh.

Artikel Terkait