Teknologi

Kriteria Penentuan Desa Terjangkau Internet oleh Komdigi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menyusun mekanisme baru untuk menilai desa yang telah terjangkau akses internet, dengan mempertimbangkan berbagai faktor selain keberadaan BTS.

J
Jonathan Michael Saputra
26 September 2026 62 pembaca
Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), tengah merancang suatu mekanisme baru untuk menentukan desa atau kelurahan yang dinilai sudah memiliki akses internet. Penilaian ini tidak hanya berfokus pada keberadaan Base Transceiver Station (BTS), tetapi juga mempertimbangkan kondisi infrastruktur, cakupan sinyal, jumlah penduduk, serta potensi ekonomi dan layanan publik di masing-masing desa.

Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital mengenai Rencana Umum Pengembangan Infrastruktur Digital Pitalebar Bergerak (Mobile Broadband) yang saat ini sedang diuji publik, akan mengklasifikasikan pemetaan desa/kelurahan ke dalam tiga zona: hijau, kuning, dan merah.

Pemetaan Berdasarkan Kebutuhan dan Infrastruktur

Pemetaan ini menggunakan pendekatan spasial yang mempertimbangkan aspek supply-demand. Dari sisi kebutuhan, potensi desa/kelurahan dinilai berdasarkan beberapa faktor, termasuk jumlah penduduk, jumlah kepala keluarga, pengguna listrik, aksesibilitas jalan, aktivitas bisnis, lokasi wisata, serta aspek pendidikan dan kesehatan. Sementara itu, dari sisi infrastruktur, pemerintah akan melihat keberadaan penyedia jaringan kabel optik, sebaran microwave link, jumlah dan kepadatan site mobile broadband, serta cakupan sinyal terhadap populasi, wilayah, dan permukiman.

Dengan demikian, penilaian terhadap suatu desa tidak hanya didasarkan pada infrastruktur telekomunikasi yang ada, tetapi juga pada seberapa besar kebutuhan konektivitas di wilayah tersebut dan seberapa banyak masyarakat yang sudah mendapatkan layanan.

Standar Cakupan dan Zonasi

Rancangan aturan ini juga menetapkan patokan untuk menentukan kapan sebuah desa atau kelurahan dapat dianggap sudah terjangkau oleh mobile broadband. Cakupan minimal yang harus dicapai adalah 80% dari luas wilayah atau 80% dari jumlah populasi. Ukuran ini menggunakan parameter kekuatan sinyal terendah yaitu -105 dBm dari akumulasi cakupan seluruh spektrum frekuensi radio yang digunakan.

Jika suatu wilayah masih memerlukan pembangunan lebih lanjut, mekanisme yang diterapkan akan disesuaikan dengan zonasi yang telah ditentukan. Zona hijau akan menjadi wilayah yang dikembangkan oleh operator seluler, sedangkan zona kuning akan didorong untuk pembangunan oleh operator dengan berbagai kemudahan. Dalam kondisi tertentu, pemerintah dapat terlibat langsung. Untuk zona merah, pemerintah dan operator akan bekerja sama dalam pembangunan berdasarkan kesepakatan joint-planning. Jika pemerintah membangun infrastruktur terlebih dahulu, operator yang masuk ke desa tersebut harus menggunakan infrastruktur yang telah dibangun oleh pemerintah sebagai bagian dari pengembangan mobile broadband.

Selain itu, pembangunan infrastruktur digital yang berdasarkan zonasi ini juga akan mempengaruhi konektivitas. Dalam Pasal 16 rancangan Permenkomdigi, kecepatan akses rata-rata pengguna di zona kuning direncanakan paling rendah 18 Mbps, sedangkan untuk zona merah ditetapkan paling rendah 3 Mbps. Untuk zona hijau, kecepatan akses rata-rata pengguna akan ditentukan sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan oleh Menteri. Biaya operasional untuk penggunaan infrastruktur tersebut akan menjadi tanggung jawab operator.

Dengan mekanisme ini, pembangunan internet di desa direncanakan tidak hanya berdasarkan pembangunan BTS baru, tetapi juga melalui pemetaan kebutuhan, kondisi jaringan yang sudah ada, cakupan populasi, serta potensi wilayah.

Artikel Terkait