Teknologi

Kementerian Komunikasi dan Digital Tanggapi Sengketa Menara Telekomunikasi di Badung

Kementerian Komunikasi dan Digital menyoroti sengketa menara telekomunikasi di Badung, Bali, yang dapat mempengaruhi persaingan infrastruktur telekomunikasi di daerah tersebut. Penataan infrastruktur...

A
Aisyah Nur Hidayah
14 September 2026 67 pembaca
Ilustrasi menara telekomunikasi. Foto: Rachman Haryanto
Ilustrasi menara telekomunikasi. Foto: Rachman Haryanto

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan perhatian pada sengketa terkait penyediaan menara telekomunikasi di Kabupaten Badung, Bali. Kasus ini berpotensi mengubah dinamika persaingan infrastruktur telekomunikasi di salah satu pusat ekonomi dan pariwisata di Indonesia. Komdigi menegaskan bahwa penataan infrastruktur telekomunikasi di Badung harus berlandaskan pada prinsip persaingan usaha yang sehat, tanpa menciptakan praktik monopoli.

Pentingnya Prinsip Kompetisi

Direktur Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni, menyatakan bahwa pengelolaan infrastruktur telekomunikasi harus tetap berpegang pada prinsip kompetisi. "Kembali ke undang-undang. Asasnya tidak boleh monopoli. Asasnya kompetisi," ujarnya di Jakarta.

Asosiasi Penyelenggara Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) juga mengungkapkan bahwa mereka terus memantau perkembangan kasus ini. Ketua Umum Aspimtel, Theodorus Ardi Hartoko, menekankan bahwa hak berusaha telah dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, sehingga setiap pelaku industri seharusnya memiliki kesempatan yang setara untuk beroperasi. "Apa yang bisa kita lakukan untuk memastikan kesempatan berusaha di Indonesia itu dengan mengedepankan aspek bisnis yang sehat," kata Teddy.

Proses Hukum dan Dampaknya

Aspimtel berharap bahwa masalah yang terjadi di Badung dapat diselesaikan dengan tetap memperhatikan keberlangsungan bisnis dan persaingan yang sehat di sektor infrastruktur telekomunikasi. Organisasi ini juga terus memantau proses hukum yang berlangsung, termasuk kemungkinan langkah kasasi yang diambil oleh pemerintah daerah. Aspimtel telah berkoordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mendiskusikan dampak dari perkara tersebut dalam konteks hukum persaingan usaha.

Regulasi yang ada melarang praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam kasus Badung, masalah yang dihadapi tidak hanya terkait dengan sengketa perjanjian antara Pemerintah Kabupaten Badung dan Bali Towerindo, tetapi juga menyangkut kepentingan yang lebih luas, yakni memastikan akses terhadap infrastruktur telekomunikasi tetap terbuka dan kompetitif.

Pernyataan dari Komdigi dan Aspimtel muncul setelah Pengadilan Tinggi Bali mengabulkan permohonan banding dalam perkara antara Pemerintah Kabupaten Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk mengenai kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu. Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor 200/PDT/2026/PT DPS yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2026, majelis hakim menyatakan bahwa perjanjian kerja sama yang ditandatangani pada 7 Mei 2007 adalah sah dan mengikat secara hukum.

Pengadilan juga menyatakan bahwa Pemkab Badung telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian tersebut, yang mengharuskan Pemkab Badung untuk memperpanjang kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu dengan Bali Towerindo selama 20 tahun, hingga 7 Mei 2047. Salah satu poin penting yang menjadi perhatian industri adalah perintah pengadilan untuk membongkar menara telekomunikasi yang tidak dimiliki oleh Bali Towerindo dan melarang Pemkab Badung untuk menerbitkan izin pengusahaan atau perizinan menara kepada pihak lain hingga perpanjangan kerja sama berakhir pada tahun 2047.

Artikel Terkait