Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana untuk membagi pembangunan infrastruktur digital nasional ke dalam tiga zona, yaitu hijau, kuning, dan merah. Langkah ini diambil untuk meningkatkan jaringan telekomunikasi di berbagai wilayah, terutama yang belum layak secara komersial. Rencana tersebut akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital mengenai Rencana Umum Pengembangan Infrastruktur Digital Pitalebar Bergerak (Mobile Broadband) yang saat ini sedang dalam proses konsultasi publik.
Pemetaan Wilayah Berdasarkan Kelayakan
Dalam pendekatan baru ini, pemerintah akan memetakan wilayah hingga tingkat desa atau kelurahan dan mengelompokkan ke dalam tiga kategori berdasarkan kondisi infrastruktur dan potensi ekonominya. Zona hijau adalah wilayah yang sudah dinilai layak secara komersial, sehingga pengembangan infrastruktur dapat dilakukan melalui mekanisme pasar dan investasi dari operator. Zona kuning mencakup wilayah yang memerlukan berbagai kemudahan agar pembangunan jaringan oleh operator lebih memungkinkan. Sementara itu, zona merah adalah daerah yang belum layak secara komersial dan memerlukan intervensi dari pemerintah.
Peran Penting Layanan Mobile Broadband
Komdigi menekankan bahwa layanan mobile broadband sangat penting untuk mendukung sektor pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, serta aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, pengembangan jaringan ini masih menghadapi tantangan seperti kesenjangan konektivitas antarwilayah, adanya daerah yang kurang terlayani, dan tingginya biaya pembangunan infrastruktur di wilayah dengan kondisi geografis yang sulit serta kelayakan komersial yang rendah. Dalam keterangan resmi, Komdigi menyatakan, "Untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital menyusun Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Rencana Umum Pengembangan Infrastruktur Digital Pitalebar Bergerak (Mobile Broadband)."
Dengan pembagian zonasi ini, pemerintah berupaya mengatasi kesenjangan konektivitas yang masih ada di berbagai daerah, termasuk di wilayah yang memiliki kondisi geografis yang sulit dan tingkat kelayakan pembangunan yang rendah. Rancangan peraturan ini juga akan mengatur pembagian peran dalam pembangunan infrastruktur sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan. Penyelenggara jaringan bergerak seluler dan pemerintah akan memiliki tanggung jawab masing-masing dalam penyediaan infrastruktur, serta membuka peluang untuk perencanaan bersama antara pemerintah dan operator.
Intervensi pemerintah direncanakan bersifat sementara di zona merah, dan dalam keadaan tertentu, intervensi juga dapat dilakukan di zona kuning untuk mendorong pembangunan jaringan. Dengan pendekatan ini, pembangunan jaringan tidak hanya bergantung pada pertimbangan bisnis operator, sehingga wilayah yang secara ekonomi kurang menarik tetapi memiliki kebutuhan konektivitas tetap mendapatkan dukungan pembangunan. Rancangan peraturan ini juga memberikan sejumlah kemudahan dalam pengembangan infrastruktur di zona kuning dan merah, seperti pengecualian ketentuan jarak minimum antarstasiun radio untuk sistem komunikasi microwave link.
Penyusunan rencana umum pengembangan mobile broadband ini berkaitan dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, di mana salah satu sasaran yang ingin dicapai adalah cakupan populasi mobile broadband sebesar 98% pada tahun 2029. Rancangan peraturan ini tidak hanya menentukan wilayah yang perlu dibangun, tetapi juga memberikan panduan mengenai indikator cakupan dan kecepatan akses mobile broadband yang akan menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan serta evaluasi kualitas layanan yang diterima masyarakat.
Rencana pengembangan ini akan diperbarui secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan potensi desa atau kelurahan serta capaian dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi. Pelaksanaan rencana ini akan dikoordinasikan melalui forum koordinasi infrastruktur digital yang melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pelaku industri untuk menyinkronkan pembangunan infrastruktur serta melakukan pemantauan dan evaluasi.
Dari sisi pembiayaan, rancangan peraturan ini juga mengatur aspek pendanaan, pengawasan, dan pengendalian agar pembangunan infrastruktur dan penggunaan anggaran dapat dilakukan secara efisien, transparan, dan akuntabel. Komdigi juga mengundang masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memberikan tanggapan terhadap rancangan peraturan ini sebagai bagian dari mekanisme partisipasi yang berarti dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.