Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meningkatkan pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Beberapa layanan seperti aplikasi Whoosh, Transjakarta, Pelita Air, dan Shopify kini berisiko diblokir.
Sebanyak 25 PSE telah menerima surat pemberitahuan dan diminta untuk segera mendaftarkan sistem elektronik mereka paling lambat pada 22 September 2026. Komdigi menegaskan akan menerapkan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan jika kewajiban ini tidak dipenuhi.
Pendaftaran PSE Wajib Dilakukan
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Teguh Arifiyadi, menyatakan bahwa pendaftaran PSE merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui pemberitahuan ini, kami meminta PSE untuk segera menyelesaikan kewajibannya dan memastikan layanan yang diselenggarakan di Indonesia memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Teguh di Jakarta pada 17 September 2026.
Surat pemberitahuan tersebut dikirim oleh Komdigi pada 16 September 2026. Dari 25 PSE yang disurati, 23 di antaranya merupakan PSE domestik, sedangkan dua lainnya adalah PSE asing. Daftar tersebut mencakup berbagai layanan digital, termasuk transportasi, penerbangan, pelayaran, perdagangan elektronik, properti, serta penyedia barang dan jasa profesional.
Daftar PSE yang Terancam Diblokir
Beberapa nama yang terdapat dalam daftar tersebut antara lain PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dengan situs kcic.co.id dan aplikasi Whoosh, PT Lion Mentari Airlines melalui situs Lion Air dan aplikasinya, PT Pelita Air Service, PT Super Air Jet, PT Sriwijaya Air, PT Transportasi Jakarta (TransJakarta), serta PT Trans Berjaya Khatulistiwa melalui layanan Daytrans. Komdigi juga mengirim surat kepada sejumlah perusahaan transportasi darat seperti PO Haryanto, PO Handoyo, Rosalia Indah, Jackal Holidays, Cititrans, dan Sudiro Tungga Jaya.
Dari sektor lain, terdapat PT Ray Propertindo dengan layanan Ray White Indonesia, PT Surya Pertiwi Tbk, PT Sebastian Citra Indonesia melalui rotio.id, serta Wibowo Tjokro Tunardy melalui sewakost.com. Dua PSE asing yang menerima surat adalah Secret Industries Pty Ltd yang mengoperasikan fatsecret.co.id dan aplikasi Penghitung Kalori fatsecret, serta Shopify Inc. melalui situs dan aplikasi Shopify.
Kewajiban pendaftaran ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Teguh menegaskan bahwa 25 PSE yang telah menerima surat diminta untuk menyelesaikan proses pendaftaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan. "Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking)," tegas Teguh.
Komdigi tidak hanya menargetkan 25 PSE tersebut. Pemerintah juga mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat lainnya yang memenuhi kriteria untuk segera melakukan pendaftaran. Komdigi menyampaikan bahwa kepatuhan pendaftaran merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola sistem elektronik yang tertib, aman, dan akuntabel. Bagi PSE yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran, Komdigi membuka ruang koordinasi. Namun, PSE yang sudah menerima surat pemberitahuan tetap diwajibkan memberikan tanggapan resmi jika menghadapi kendala teknis.