Teknologi

Kementerian Komunikasi dan Digital Lakukan Pemetaan Akses Internet Hingga Tingkat Desa

Kementerian Komunikasi dan Digital berencana memetakan kebutuhan akses internet di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Pemetaan ini merupakan bagian dari rencana pengembangan infrastruktur digita...

A
Angelica Putri Wijaya
24 September 2026 66 pembaca
Foto: Komdigi
Foto: Komdigi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan melakukan pemetaan kebutuhan dan akses internet hingga tingkat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Pemetaan ini merupakan bagian dari rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) mengenai Rencana Umum Pengembangan Infrastruktur Digital Pitalebar Bergerak (Mobile Broadband), yang membagi wilayah pengembangan menjadi zona hijau, kuning, dan merah.

Pemetaan ini tidak hanya fokus pada keberadaan jaringan internet di desa, tetapi juga menggunakan pendekatan spasial supply-demand dengan mempertimbangkan potensi yang ada di desa atau kelurahan serta infrastruktur telekomunikasi yang telah tersedia.

Indikator Potensi Wilayah

Dari sisi potensi wilayah, beberapa indikator yang akan dipertimbangkan meliputi jumlah penduduk, jumlah kepala keluarga, pengguna listrik, aksesibilitas jalan, aktivitas bisnis, lokasi wisata, serta aspek pendidikan dan kesehatan. Sedangkan dari perspektif infrastruktur telekomunikasi, Komdigi akan mengevaluasi jumlah penyedia jaringan kabel optik, sebaran microwave link, jumlah dan kepadatan site mobile broadband, serta cakupan sinyal terhadap populasi, wilayah, dan permukiman.

Dasar Penentuan Zonasi

Hasil dari pemetaan ini akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan zonasi setiap desa atau kelurahan. Wilayah yang teridentifikasi dalam zona hijau akan menjadi tanggung jawab penyelenggara jaringan seluler, sedangkan zona kuning akan mendapatkan berbagai kemudahan untuk mendorong pembangunan oleh operator. Sementara itu, zona merah dapat melibatkan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah dan operator melalui perencanaan bersama.

Rancangan aturan ini juga menetapkan ukuran cakupan layanan. Sebuah desa atau kelurahan dianggap tercakup dalam mobile broadband jika cakupannya mencapai minimal 80% dari luas wilayah atau jumlah populasi, dengan parameter sinyal yang kuat paling rendah -105 dBm dari keseluruhan spektrum frekuensi yang digunakan.

Dengan pemetaan yang dilakukan hingga tingkat desa dan kelurahan, pemerintah berharap dapat memiliki data yang lebih rinci untuk menentukan wilayah mana yang sudah memiliki akses yang memadai, mana yang masih membutuhkan dorongan dari operator, dan mana yang memerlukan intervensi dari pemerintah. Rancangan Permenkomdigi ini saat ini masih dalam tahap uji publik, di mana masyarakat dan pemangku kepentingan dapat memberikan tanggapan dan masukan hingga 5 Oktober 2026.

Artikel Terkait