Teknologi

Kementerian Komunikasi dan Digital Bersama Polri Selidiki Kasus Jual Beli Data Pribadi Ilegal

Kementerian Komunikasi dan Digital bekerja sama dengan Polri untuk menyelidiki dugaan praktik jual beli data pribadi ilegal yang belakangan ini mencuat. Penyelidikan ini juga melibatkan Badan Siber da...

A
Aisyah Nur Hidayah
04 October 2026 61 pembaca
Ilustrasi pembobolan data pribadi (Foto: DW News)
Ilustrasi pembobolan data pribadi (Foto: DW News)

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk menginvestigasi kasus dugaan transaksi ilegal data pribadi yang sedang hangat diperbincangkan. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), lembaga yang bertanggung jawab dalam bidang keamanan siber.

“Menurut penjelasan dari BSSN, kebocoran data yang saat ini sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali. Meski begitu, Komdigi tetap menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan penindakan,” jelas Alexander Sabar pada hari Jumat (2/10/2026).

Koordinasi dengan Polri dan Penindakan Situs Ilegal

Alexander menambahkan bahwa koordinasi dengan pihak kepolisian juga mencakup penanganan terhadap situs-situs yang teridentifikasi melakukan jual beli data pribadi. Tindakan tegas akan diambil terhadap situs-situs yang melanggar, termasuk pemblokiran akses ke situs tersebut.

Ia menjelaskan bahwa koordinasi ini sangat penting mengingat penyebaran dan perdagangan data pribadi dapat terjadi melalui berbagai platform dan saluran digital. Penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi sumber penyebaran, sarana yang digunakan, serta pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.

Pentingnya Kesadaran Masyarakat Terhadap Data Pribadi

Alexander juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarluaskan data pribadi orang lain. Data yang sudah beredar di ruang digital tetap merupakan data pribadi dan tidak otomatis menjadi informasi yang bebas untuk disebarluaskan kembali. “Jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi dapat memiliki konsekuensi hukuman berat,” tegasnya.

Penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah dapat berhadapan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Komdigi menilai ancaman terhadap keamanan data merupakan tantangan lintas negara yang terus berkembang. Data yang pernah terekspos dapat muncul kembali melalui berbagai saluran dan metode, sehingga penanganannya memerlukan kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara platform digital, serta masyarakat.

Ancaman terhadap data pribadi tidak mengenal jabatan atau status sosial. Setiap individu dapat menjadi sasaran ketika terjadi kebocoran atau penyalahgunaan data. Oleh karena itu, ketika sebuah sistem mengalami kebocoran, perlindungan dan penanganannya menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah, pengelola sistem, platform digital, maupun seluruh pihak yang memiliki akses terhadap data tersebut.

Artikel Terkait