Teknologi

Kementerian Komunikasi dan Digital Bantah Isu Pemadaman Internet Nasional

Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa informasi mengenai pemadaman internet nasional selama tiga hari adalah hoaks. Mereka memastikan layanan internet tetap beroperasi normal.

A
Ahmad Fauzan
26 September 2026 63 pembaca
Foto: Getty Images/Ekkasit Jokthong
Foto: Getty Images/Ekkasit Jokthong

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menolak tuduhan mengenai pemadaman akses internet secara nasional yang dikabarkan akan berlangsung selama tiga hari, dari 25 hingga 27 September 2026. Komdigi menyatakan bahwa berita yang beredar di masyarakat tersebut adalah tidak benar.

Informasi palsu ini menyebar melalui dokumen yang mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Digital dengan judul "Surat Peringatan" dan bernomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026. Dokumen tersebut mencantumkan nama serta tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dan mengklaim adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional.

Pernyataan Resmi dari Wamenkomdigi

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, menegaskan bahwa dokumen tersebut adalah palsu. Ia menjelaskan bahwa tidak ada kebijakan pemadaman internet nasional seperti yang disebutkan dalam dokumen tersebut. "Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026," ungkap Angga dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (24/9/2026).

Angga memastikan bahwa semua layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat tetap berjalan dengan normal. Ia juga menambahkan bahwa layanan seluler dan jaringan fiber optik beroperasi tanpa gangguan.

Investigasi Terhadap Penyebaran Hoaks

Wamenkomdigi juga membantah klaim mengenai adanya gangguan besar pada satelit komunikasi nasional. "Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir," tegasnya.

Komdigi menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi masyarakat untuk menarik uang tunai secara berlebihan atau menghindari transaksi digital karena isu pemadaman internet nasional yang tidak berdasar. Sistem perbankan dan ATM tetap berfungsi dengan baik.

Angga menambahkan bahwa Komdigi bersama aparat penegak hukum akan menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas pembuatan dan penyebaran dokumen palsu tersebut. Penelusuran ini bertujuan untuk menemukan sumber dokumen dan pola penyebarannya. "Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar," jelasnya.

Komdigi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak meneruskan dokumen tersebut dan memeriksa kebenaran informasi mengenai kebijakan dan layanan komunikasi digital melalui saluran resmi pemerintah. Penyebaran informasi yang menyesatkan dapat menimbulkan kerusuhan dan memiliki konsekuensi hukum. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE mengatur larangan penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat berita bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan.

"Kami meminta masyarakat untuk tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya," pungkasnya.

Artikel Terkait