News

Kemendikdasmen Jamin Tidak Ada PHK Massal untuk Guru Non-ASN di 2027

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja massal bagi guru berstatus non-ASN pada tahun 2027. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal GTK, Nunuk S...

B
Bayu Triatma
11 May 2026 17 pembaca
Kemendikdasmen Jamin Tidak Ada PHK Massal untuk Guru Non-ASN di 2027
Sumber gambar: nasional.kompas.com

Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dari Kemendikdasmen, menegaskan bahwa tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal bagi guru non-ASN pada tahun 2027. Pernyataan ini mengacu pada penjelasan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, yang sebelumnya juga menyatakan bahwa tidak akan ada PHK bagi guru non-ASN.

“Meskipun status non-ASN akan berakhir pada tahun 2026, Bu Menpan menyampaikan bahwa tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan bagaimana pemenuhan kebutuhan guru ke depan,” ungkap Nunuk dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, pada hari Senin, 11 Mei 2026.

Seleksi untuk Guru Non-ASN

Nunuk melanjutkan dengan menjelaskan bahwa para guru non-ASN akan memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Jadi, terkait dengan ke depannya, Bu Menpan juga menyampaikan akan ada seleksi. Jumlah peserta yang akan mengikuti seleksi masih dalam tahap perumusan dan pembahasan,” jelasnya.

Saat ini, Kemendikdasmen sedang merancang mekanisme seleksi dan skema yang jelas untuk guru non-ASN. “Intinya, para guru tetap menjalankan tugas mereka seperti biasa sambil penataan terus dilakukan,” tambah Nunuk.

Perhatian Terhadap Guru Non-ASN

Nunuk juga menjelaskan bahwa Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk mempekerjakan guru non-ASN. “Ini adalah bentuk perhatian dan kepedulian Kemendikdasmen terhadap guru-guru tersebut. Tanpa adanya Surat Edaran ini, akan sulit bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah yang tepat,” tuturnya.

Ia menekankan bahwa keberadaan guru non-ASN masih sangat diperlukan, terutama untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar di berbagai wilayah. “Sebenarnya, menurut pemerintah daerah, mereka masih sangat membutuhkan guru-guru tersebut. Jadi, yang tidak diperbolehkan adalah status non-ASN di tahun depan, bukan berarti guru-gurunya tidak boleh mengajar,” tegasnya.

Artikel Terkait