News

Kemendagri Anjurkan Penggunaan Identitas Lain Saat Check In di Hotel

Kementerian Dalam Negeri mengingatkan masyarakat agar tidak selalu menyerahkan KTP elektronik saat check in di hotel atau saat mengurus administrasi di rumah sakit, melainkan bisa menggunakan identita...

L
Luthfi Zaki Maulana
08 May 2026 16 pembaca
Kemendagri Anjurkan Penggunaan Identitas Lain Saat Check In di Hotel
Sumber gambar: nasional.kompas.com

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa masyarakat tidak diwajibkan untuk selalu menyerahkan KTP elektronik ketika melakukan check in di hotel atau saat berurusan dengan administrasi di rumah sakit. Direktur Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi, menyarankan agar masyarakat dapat menggunakan identitas lain.

“Dalam beberapa kesempatan, kalau saya misalnya di hotel, mau katakanlah check in di hotel, mau di rumah sakit, saya tidak selalu menyerahkan KTP-el, bahkan lebih sering menyerahkan kartu identitas yang lain dan mereka juga menerima,” ungkap Teguh. Ia menambahkan bahwa yang diperlukan adalah foto dan nama, sehingga identitas lain juga dapat digunakan.

Praktik Fotokopi KTP yang Masih Berlangsung

Teguh juga mengungkapkan bahwa meskipun KTP elektronik sudah dilengkapi dengan chip yang dapat terbaca secara digital, banyak kantor pelayanan publik yang masih meminta fotokopi KTP untuk berbagai keperluan. Ia menjelaskan bahwa praktik ini tidak sejalan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta Pasal 79 dan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

“Kenapa sekarang masih banyak difotokopi? Karena memang sebagian lembaga pengguna dalam proses administrasi masih menggunakan sistem yang sifatnya manual dan juga arsip fisik,” jelasnya. Ia menekankan bahwa sejumlah regulasi di berbagai instansi masih mengharuskan penggunaan fotokopi KTP, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap aturan tersebut.

Transformasi Digital dalam Verifikasi Data

Teguh mengungkapkan rasa syukurnya atas pembentukan Komite Percepatan Transformasi Digital oleh pemerintah, yang saat ini tengah membahas isu ini. Ia mengimbau lembaga pengguna, terutama yang memerlukan tingkat keamanan tinggi, untuk mulai beralih ke sistem verifikasi data kependudukan secara elektronik, seperti card reader, web service, dan teknologi pengenalan wajah.

Bagi lembaga kecil atau penggunaan dengan tingkat verifikasi rendah, Teguh menilai cukup untuk melihat nama dan foto pada identitas tanpa perlu meminta fotokopi KTP. “Tidak perlu kemudian minta fotokopi, karena sekali lagi tidak sesuai dengan Undang-undang 27 tahun 2022 tentang PDP,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penyimpanan fotokopi KTP dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan data pribadi jika tidak disertai dengan sistem pengamanan yang memadai. Oleh karena itu, Dukcapil terus mendorong integrasi dan interoperabilitas data antar lembaga agar akses data kependudukan tidak lagi bergantung pada fotokopi dokumen fisik.

Artikel Terkait