Jakarta - Keamanan dan keabsahan dalam transaksi digital di Indonesia tidak dapat hanya bergantung pada sistem verifikasi internal atau klaim sepihak dari penyedia platform. Dalam diskusi bertajuk "Semakin Digital, Siapa Menjamin Kita Semakin Aman?" yang berlangsung di Jakarta, para pakar menekankan perlunya verifikasi dari pihak ketiga yang independen, seperti Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang tersertifikasi sebagai dasar pembuktian hukum yang sah.
Pentingnya Verifikasi Pihak Ketiga
Edmon Makarim, mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mengungkapkan bahwa transaksi digital seringkali melibatkan pihak-pihak yang tidak saling mengenal secara langsung, sehingga konfirmasi identitas tidak dapat lagi mengandalkan metode konvensional. "Berdasarkan Pasal 15 UU ITE, keamanan sistem elektronik tidak memiliki kekuatan pembuktian hukum jika hanya bersandar pada klaim sepihak pengelola. Diperlukan pihak ketiga independen berlandaskan kriptografi asimetris melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) terverifikasi," tegas Edmon.
Otentikasi Bertingkat dan Ancaman Keamanan
Pakar teknologi informasi, Yudho Giri Sucahyo, menambahkan bahwa kepercayaan di dunia siber harus dibuktikan secara teknis melalui proses verifikasi dan autentikasi yang berlapis, mulai dari penggunaan kata sandi, captcha, pemindai biometrik, hingga TTE yang tersertifikasi. Yudho menekankan bahwa autentikasi menjadi sangat penting ketika pengguna berpindah perangkat. Kegagalan dalam mengenali pemilik identitas asli pada perangkat baru dapat meningkatkan risiko pengambilalihan akun dan transaksi ilegal yang tidak pernah dilakukan oleh pemilik akun.
Masalah verifikasi ini berdampak signifikan pada konsumen. Zico L. Djagardo, seorang advokat dan korban kebocoran data, menceritakan pengalamannya sebagai korban penyalahgunaan data yang berujung pada transaksi finansial fiktif yang merusak status keuangannya. "Pihak platform pinjol mengakui sistem verifikasi internal mereka tidak memadai dan sengaja tidak menggunakan jasa verifikator pihak ketiga semata-mata demi memangkas biaya operasional," ungkap Zico. Ia juga mendorong agar pengaturan TTE dibuat lebih rinci, mengingat Mahkamah Konstitusi telah menegaskan perlunya aturan pelaksana teknis untuk memberikan perlindungan berlapis bagi pemilik data pribadi.
Dalam konteks ini, keterlibatan PSrE diharapkan dapat berfungsi sebagai "wasit" independen untuk menjamin kesetaraan pembuktian saat terjadi sengketa antara konsumen dan penyedia layanan.
Menanggapi situasi ini, Aulia, perwakilan dari Direktorat Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, menyatakan bahwa pemerintah sedang memproses revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 bersama para pemangku kepentingan. Revisi ini akan mencakup regulasi khusus mengenai penanganan transaksi berisiko tinggi serta penerapan identitas digital nasional, guna menciptakan kepastian transaksi dan perlindungan hukum bagi industri dan masyarakat.