Teknologi

Kasus Usher GIIAS: Pelanggaran Privasi dan Hak atas Data Pribadi

Kasus usher GIIAS yang terekam secara diam-diam dengan kacamata berkamera memicu perdebatan mengenai privasi dan hak atas data pribadi. Meskipun pelaku telah meminta maaf, isu ini menyoroti pentingnya...

L
Luthfi Zaki Maulana
05 August 2026 77 pembaca
Jika dibawa ke jalur hukum, usher GIIAS yang direkam diam-diam punya beberapa pasal yang dapat dipakai dalam melaporkan kasus. Foto: detikcom/Ari Saputra
Jika dibawa ke jalur hukum, usher GIIAS yang direkam diam-diam punya beberapa pasal yang dapat dipakai dalam melaporkan kasus. Foto: detikcom/Ari Saputra

Jakarta - Belakangan ini, publik dihebohkan oleh kasus seorang usher GIIAS yang direkam secara diam-diam menggunakan kacamata berkamera. Kontroversi ini semakin memanas ketika korban meminta agar video berjudul 'cara mendekati cewek' tersebut dihapus, namun sang pembuat konten menolak permintaan itu dengan alasan merekam di ruang publik. Ia bahkan meminta korban untuk mengganti biaya produksi jika ingin video tersebut dihapus. Setelah viral, pelaku akhirnya menghapus video dan menyampaikan permohonan maaf.

Isu Privasi dan Pelanggaran Hukum

Menurut Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi, kasus ini harus menjadi perhatian serius karena melibatkan etika dalam pembuatan konten serta hak privasi individu. Ia menjelaskan bahwa jika seseorang direkam tanpa izin, apalagi untuk tujuan publikasi yang dapat merugikan atau mempermalukan, hal ini berpotensi melanggar hukum. Heru menambahkan bahwa berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, setiap individu memiliki hak atas data pribadi mereka, dan pemrosesan data tersebut harus didasarkan pada persetujuan yang sah.

Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa penggunaan alat perekam di tempat umum tidak boleh digunakan untuk mengidentifikasi individu di luar tujuan yang dibenarkan, kecuali untuk penegakan hukum. "Karena itu, ya, sangat mungkin kasus seperti ini diproses secara hukum, apabila unsur-unsur pelanggaran terpenuhi," tegasnya. Ia juga mendorong korban untuk melapor jika merasa dirugikan, agar pihak berwenang dapat menilai secara objektif apakah terdapat unsur pidana.

Pentingnya Persetujuan dalam Pembuatan Konten

Heru mengingatkan bahwa dalam era media sosial, persetujuan harus menjadi prinsip utama sebelum merekam dan mempublikasikan seseorang. "Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa membuat konten demi mengejar viral tidak boleh mengorbankan hak privasi orang lain," tambahnya.

Di kesempatan lain, Donny Utoyo (Donny B.U), anggota Dewan Penasehat Organisasi ICT Watch bidang Literasi Digital, juga memberikan pandangannya mengenai isu ini. Ia berpendapat bahwa membawa kasus ini ke jalur hukum adalah langkah yang sah. Donny menegaskan bahwa kehadiran seseorang di ruang publik tidak menghilangkan hak privasi dan kendali atas penggunaan citra mereka. Ia merujuk pada Pasal 12 UU Hak Cipta yang melarang penggunaan potret seseorang untuk kepentingan komersial tanpa izin.

Donny juga menekankan bahwa pelanggaran untuk kepentingan komersial dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 115. "Oleh karena itu, perlu diperiksa apakah konten tersebut dimonetisasi atau digunakan untuk keuntungan ekonomi," ujarnya. Jika isi konten mengandung pelecehan atau eksploitasi, aparat berwenang juga dapat mempertimbangkan penerapan ketentuan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Walaupun demikian, perekam dan pembuat video tersebut akhirnya meminta maaf dan berjanji untuk lebih berhati-hati di masa mendatang. "Segala tuduhan yang timbul mungkin sudah di ranah personal, mungkin ada accusation yang muncul. Lagi-lagi saya minta maaf dan saya tidak membenarkan. Ke depannya saya akan membenahi diri dan meluruskan semua yang terjadi," ungkap Brian melalui akun Instagramnya.

Artikel Terkait