Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan penyedia layanan seluler untuk menyediakan opsi layanan yang memungkinkan pelanggan untuk tetap menggunakan sisa kuota internet mereka. Hal ini berawal dari gugatan yang diajukan oleh dua individu yang merasa dirugikan oleh praktik penghapusan kuota internet.
Gugatan tersebut diajukan oleh Didi Supandi, seorang pengemudi ojek online, dan Wahyu Triana Sari, seorang pedagang kuliner online, melalui permohonan uji materi terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal ini mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam sidang yang berlangsung pada 13 Januari 2026, kedua pemohon mengungkapkan bahwa aturan tersebut memberikan keleluasaan bagi operator telekomunikasi untuk menentukan tarif dan masa berlaku paket internet tanpa melindungi sisa kuota yang telah dibeli oleh pelanggan.
Pengalaman Pemohon dan Perlindungan Konsumen
Keduanya berpendapat bahwa kondisi ini memungkinkan operator untuk secara sepihak menghapus kuota yang belum digunakan saat masa aktif paket berakhir. Didi Supandi menceritakan pengalamannya kehilangan sekitar 20 GB kuota internet karena paketnya telah kedaluwarsa. "Saya kehilangan 20 gigabyte. Saya membeli paket sekitar Rp60 ribu sampai Rp70 ribu mendapat 30 gigabyte, tetapi baru menggunakan 10 gigabyte dan sisa 20 gigabyte langsung habis," ujarnya dalam sidang yang dikutip dari situs resmi MK.
Para pemohon berargumen bahwa kuota internet yang dibeli melalui sistem prabayar adalah hak konsumen dan tidak seharusnya hilang hanya karena masa berlaku paket berakhir. Mereka menekankan bahwa data internet kini telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat, setara dengan layanan publik seperti listrik. Mereka juga membandingkan dengan sistem listrik prabayar PLN yang tidak menghapus sisa saldo kWh selama meteran masih aktif. Menurut mereka, kurangnya perlindungan serupa untuk kuota internet menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan konsumen.
Putusan Mahkamah Konstitusi dan Tindak Lanjut
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK untuk menyatakan ketentuan tersebut inkonstitusional bersyarat, selama tidak diartikan bahwa operator wajib memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet. Bentuk perlindungan yang diusulkan meliputi mekanisme data rollover, kuota yang tetap berlaku selama kartu aktif, atau pengembalian nilai kuota yang belum terpakai dalam bentuk pulsa atau refund secara proporsional.
Setelah melalui serangkaian persidangan, MK akhirnya mengabulkan sebagian permohonan tersebut melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026. Dalam amar putusannya, MK tidak mewajibkan operator untuk menerapkan satu mekanisme tertentu, seperti rollover, tetapi menyatakan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi harus menyediakan pilihan layanan yang memastikan sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
MK juga menegaskan bahwa perlindungan tersebut dapat diwujudkan dalam berbagai skema, seperti perpanjangan masa berlaku kuota, rollover, pengalihan manfaat, kompensasi, dan mekanisme lain yang memberikan perlindungan yang adil bagi konsumen. Putusan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menyatakan akan mengkaji penyesuaian regulasi sebagai dasar implementasi di industri telekomunikasi.
"Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK," ujar Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan menghormati putusan MK dan menunggu aturan teknis dari Komdigi sebelum operator menyesuaikan produk dan sistem layanannya. Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir menekankan bahwa substansi utama putusan MK bukanlah menghapus masa berlaku paket internet atau membuat seluruh kuota otomatis tidak hangus. Ia menyatakan bahwa berdasarkan putusan tersebut, operator diwajibkan untuk menyediakan pilihan produk bagi pelanggan.
"Yang menjadi kata kunci dalam putusan MK adalah kewajiban menyediakan pilihan produk. Jadi masyarakat memiliki pilihan antara produk yang berbatas waktu dan produk yang menggunakan mekanisme rollover," jelas Marwan.