Teknologi

Aturan Baru Registrasi SIM Card: Verifikasi Wajah Diberlakukan Mulai Pekan Depan

Mulai pekan depan, registrasi kartu SIM prabayar akan mewajibkan pengguna untuk melakukan verifikasi wajah. Operator seluler menyatakan telah siap menerapkan kebijakan ini.

Y
Yusuf Ahmad Pratama
24 June 2026 36 pembaca
Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET

Jakarta - Aturan baru mengenai registrasi kartu SIM prabayar yang mengharuskan pengguna untuk melakukan verifikasi wajah akan mulai diterapkan dalam waktu satu minggu. Operator seluler di Indonesia telah menyatakan kesiapan mereka untuk melaksanakan kebijakan ini.

Kesiapan Operator Seluler

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengungkapkan bahwa semua operator seluler, termasuk Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XLSmart, telah siap untuk mengimplementasikan sistem biometrik. Marwan O. Baasir, Direktur Eksekutif ATSI, menyatakan, "Secara umum sih semua operator sudah siap untuk biometrik. Kalau kemarin (uji coba) kan menggunakan dua mekanisme, yaitu NIK (nomor induk kependudukan) dan NoKK (nomor kartu keluarga), nanti untuk pelanggan baru secara nasional NIK, NoKK lagi, tapi seluruhnya sudah biometrik. Jadi, kesiapannya insya Allah sudah siap."

Proses Uji Coba dan Data Pengguna

Selama periode uji coba yang berlangsung dari Januari hingga Juni 2026, Marwan mencatat bahwa sekitar 2,4 juta pengguna telah melakukan pendaftaran menggunakan data biometrik. "Sekitar 2,3 juta hingga 2,4 juta yang sudah menggunakan biometrik ya," tambahnya. Kewajiban penggunaan data biometrik ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Pemerintah juga menetapkan batasan maksimal tiga nomor seluler untuk setiap identitas pelanggan, sehingga setiap individu hanya dapat memiliki sembilan nomor telepon seluler. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan SIM card dalam jumlah besar. Perekaman wajah diwajibkan bagi pengguna yang akan mengaktifkan nomor prabayar baru, sedangkan bagi pelanggan yang sudah ada, proses ini bersifat sukarela. Untuk pengguna di bawah 17 tahun atau yang belum memiliki identitas pribadi, pendaftaran dapat dilakukan melalui data orang tua atau wali.

Marwan menambahkan, "Kita mengharapkan (pelanggan lama) sebetulnya re-registrasi tidak dilakukan dulu. Karena apa? karena kan di dalam PM itu mengatakan bahwa pelanggan yang sudah registrasi dinyatakan sudah registrasi, jadi nggak perlu registrasi dong, ya kan, karena PM-nya bilang begitu."

Metode Registrasi dan Penyimpanan Data

Registrasi SIM card dengan menggunakan data perekaman wajah dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu dengan datang langsung ke gerai operator seluler yang akan dipandu oleh petugas, atau melalui proses registrasi mandiri (self-registration) menggunakan aplikasi atau situs web resmi dari operator. Data biometrik yang dikumpulkan tidak akan disimpan di database operator seluler, melainkan hanya akan digunakan untuk proses validasi, sedangkan penyimpanan data tersebut akan berada di Direktorat Jenderal Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri.

Artikel Terkait