Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang mempersiapkan regulasi terkait biaya jasa transportasi yang berbasis platform digital untuk layanan pengantaran makanan dan barang. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan transparansi dalam penetapan harga oleh platform serta memperkuat perlindungan bagi para pengemudi ojek online (ojol).
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menjelaskan bahwa penyusunan regulasi ini merupakan langkah lanjutan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 mengenai Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Melalui peraturan ini, Komdigi akan memiliki kewenangan untuk menentukan biaya jasa transportasi untuk pengantaran barang dan makanan, yang akan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital.
Tujuan dan Manfaat Regulasi
Nezar menyatakan, "Di dalam Pasal 11 ayat 4 di Perpres ini, Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan." Pengaturan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan para pengemudi dan memberikan perlindungan terhadap risiko yang mereka hadapi saat menjalankan layanan pengantaran.
Pemerintah juga akan mengatur transparansi dalam pembentukan harga oleh platform digital. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan mekanisme penetapan biaya layanan dapat menjadi lebih jelas. "Di sana akan dijelaskan jaminan angkutan dan transparansi bagaimana pembentukan harga itu dilakukan oleh platform," ungkap Nezar.
Persiapan dan Implementasi
Komdigi saat ini tengah melakukan berbagai simulasi sebagai bagian dari persiapan penyusunan aturan turunan dari Perpres tersebut. Namun, rincian mengenai skema biaya jasa yang akan diterapkan belum dijelaskan dalam keterangan tersebut. Nezar menekankan bahwa regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan pengemudi dan menjaga keberlanjutan ekosistem layanan pengantaran berbasis platform digital.
“Intinya adalah dengan Perpres ini kami ingin pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan menjadi lebih baik, dan juga perlindungan terhadap keberlanjutan dari ekosistemnya,” tambahnya. Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan bahwa Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mencakup berbagai aspek dalam penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital, termasuk hubungan kemitraan, jaminan sosial, dan ketenagakerjaan.
Pemerintah juga membagi kewenangan pengaturan antara kementerian terkait, di mana Kementerian Perhubungan akan menangani pengangkutan orang beserta tarifnya, sementara Komdigi fokus pada pengangkutan barang dan makanan. Tenggat waktu hingga akhir Desember 2026 diberikan kepada kementerian terkait untuk menyusun peraturan pelaksanaan dari Perpres tersebut.
Di kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa Perpres ini memberikan kepastian pengaturan bagi pengemudi ojol, khususnya bagi mereka yang menggunakan kendaraan roda dua. Ia juga mengingatkan tentang ketentuan biaya platform yang telah diatur sebesar 8% dalam Keputusan Menteri Perhubungan.
Untuk memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan ini berjalan sesuai dengan rencana, Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Komdigi akan membentuk Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama. Forum ini, yang dipimpin oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman, bertugas untuk menyinkronkan dan mengharmonisasikan pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.